Riau, Kabar SDGs – Pemerintah Provinsi Riau mulai mempersiapkan penetapan cakupan Tingkat Emisi Acuan Hutan atau Forest Reference Emission Level (FREL) pada tingkat subnasional. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi program GREEN for Riau yang difokuskan untuk memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim, khususnya pada kawasan hutan dan lahan gambut.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi strategis yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Selasa (10/3/2026). Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menyampaikan bahwa penentuan cakupan FREL akan menjadi dasar utama bagi arah kebijakan lingkungan pemerintah daerah di masa mendatang. Menurutnya, pilihan cakupan yang ditetapkan akan menentukan besarnya komitmen serta tanggung jawab yang harus dijalankan oleh pemerintah provinsi.
“Kita membicarakan tentang pondasi, urgensi, dan komitmen. Apakah (cakupannya) hanya hutan saja atau termasuk gambut. Konsekuensinya, komitmen akan jauh lebih besar jika gambut juga dimasukkan,” ujar Syahrial Abdi.
Provinsi Riau memiliki peran penting dalam upaya pengendalian emisi karbon nasional karena karakteristik wilayahnya yang didominasi oleh ekosistem hutan mineral dan lahan gambut. Berdasarkan data pemerintah daerah, luas kawasan hutan di Riau mencapai sekitar 5,33 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen berada di tanah mineral dan sisanya sekitar 40 persen berada di lahan gambut.
Selain itu, luas lahan gambut di provinsi ini tercatat mencapai 3,56 juta hektare. Sementara pada tahun 2024, total kawasan berhutan di Riau diperkirakan mencapai 2,52 juta hektare yang terdiri dari sekitar 1,59 juta hektare hutan alam dan sekitar 0,9 juta hektare hutan tanaman industri seperti akasia dan ekaliptus.
FREL sendiri merupakan indikator yang digunakan untuk menilai kinerja suatu wilayah dalam program pengurangan emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan atau REDD+. Pengukuran ini menggunakan satuan ton setara karbon dioksida (CO2e) per tahun dan mencakup berbagai aspek pengelolaan lingkungan, mulai dari pengendalian kebakaran lahan gambut, pencegahan konversi mangrove, hingga peningkatan cadangan karbon di kawasan hutan.
Syahrial menegaskan bahwa kebijakan mitigasi perubahan iklim yang dirumuskan pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil diupayakan tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan warga setempat.
“Terkait penentuan FREL di Riau, pemerintah ingin mitigasi nantinya tidak menciptakan irisan yang justru merugikan masyarakat kita,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Riau berencana melanjutkan pembahasan tersebut bersama berbagai pemangku kepentingan guna menentukan cakupan FREL yang paling tepat. Keputusan yang diambil nantinya diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan stabilitas perekonomian daerah.











Discussion about this post