Kutai Timur, Kabar SDGs – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (PLN UPP KLT 2) bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur melakukan pengukuran bidang tanah yang menjadi tapak tower jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah PLN dalam mengamankan aset negara melalui pemeriksaan kondisi fisik sekaligus memastikan batas bidang tanah pada lokasi tapak tower yang sebelumnya telah dibebaskan oleh perusahaan.
Pengukuran menjadi salah satu tahapan penting dalam proses sertifikasi tanah. Melalui kegiatan ini, PLN berupaya memperoleh kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki sekaligus mengurangi potensi munculnya persoalan pertanahan di masa mendatang.
Pelaksanaan pengukuran berlangsung pada 28–31 Juli dan 5–6 Agustus 2026. Lokasi kegiatan mencakup Kecamatan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Selatan dan Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Proses tersebut melibatkan tim PLN UIP KLT dan PLN UPP KLT 2 bersama petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Pemilik lahan sebelumnya serta pihak-pihak yang mengetahui batas bidang tanah tapak tower juga turut dilibatkan untuk memastikan proses identifikasi batas berlangsung sesuai kondisi di lapangan.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT Raditya Kuntoro mengatakan pengukuran menjadi bagian penting dalam membangun administrasi pertanahan yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset infrastruktur kelistrikan.
“Pengamanan aset dilakukan dengan memastikan lokasi, batas, dan luas setiap bidang tanah yang PLN bebaskan tercatat secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pengukuran oleh Kantor Pertanahan dan pendampingan pihak yang mengetahui batas bidang, data dalam pembebasan lahan diharapkan lengkap tercatat secara akurat sebagai dasar proses sertifikasi guna penertiban administrasi aset,” kata Raditya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Raditya, informasi mengenai lokasi dan batas setiap bidang tanah merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi. Data tersebut diperlukan agar seluruh tapak tower yang telah diperoleh PLN mempunyai pencatatan yang jelas, baik dari sisi lokasi, batas maupun luas tanah.
Dengan data pertanahan yang lengkap dan akurat, proses penataan administrasi aset PLN dapat dilakukan secara lebih tertib. Hal tersebut juga menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang digunakan sebagai bagian dari infrastruktur transmisi.
Manager PLN UPP KLT 2 Jefry Sambara Palelleng menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan langsung di lokasi oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur bersama tim PLN. Pelaksanaan tersebut turut disaksikan dan didampingi oleh pemilik lahan sebelumnya serta pihak yang memahami batas bidang tanah.
“Pelaksanaan di lapangan meliputi identifikasi lokasi, pengecekan batas bidang tanah, pengambilan data ukur, serta verifikasi kondisi aktual. Kehadiran pihak yang mengetahui batas bidang diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran sesuai dengan kondisi dan batas fisik,” jelas Jefry.
Ia menambahkan, keikutsertaan pemilik lahan sebelumnya dan pihak yang mengetahui batas bidang merupakan bagian dari upaya PLN menjaga agar proses pengukuran dapat dilakukan secara terbuka dan teliti serta tetap mengikuti ketentuan pertanahan yang berlaku.
Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengukuran selanjutnya akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses sertifikasi. Data tersebut juga akan dimanfaatkan dalam penertiban administrasi pertanahan serta penyusunan dan penataan dokumen aset pada tapak tower SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta.
Melalui sertifikasi aset, PLN berupaya memastikan infrastruktur transmisi yang telah dibangun memiliki dasar hukum yang jelas. Kepastian tersebut diharapkan mendukung pengelolaan aset secara berkelanjutan sekaligus menjaga keandalan penyaluran tenaga listrik bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dan wilayah sekitarnya.












Discussion about this post