Tanjungpinang, Kabar SDGs – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau mengamankan sebanyak 120 koli komoditas hortikultura di Pelabuhan Sri Payung KM 6, Kota Tanjungpinang, pada Senin (27/7/2026). Komoditas yang terdiri atas bawang putih, cabai, dan berbagai jenis bawang tersebut diketahui akan dikirim menggunakan kapal barang menuju Sedanau, Kabupaten Natuna.
Tindakan pengamanan dilakukan karena komoditas tersebut diduga belum memenuhi persyaratan lalu lintas media pembawa sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.
Pejabat Fungsional BKHIT Kepri Wilayah Tanjungpinang, Nataliana, menjelaskan bahwa bawang yang berasal dari kawasan bebas hanya diperbolehkan beredar di wilayah dengan status yang sama dan tidak dapat dipasarkan ke daerah di luar kawasan tersebut.
“Bawang diperuntukkan untuk kawasan bebas saja sehingga tidak dapat diedarkan di wilayah yang bukan kawasan bebas,” kata Nataliana.
Seluruh komoditas yang diamankan kini telah dikembalikan ke gudang milik pemilik barang dan dipasangi segel oleh petugas. Selain itu, BKHIT akan memanggil para pemilik barang guna memberikan keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut.
Nataliana mengatakan penentuan sanksi terhadap para pemilik barang masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi dan klarifikasi yang sedang berlangsung.
“Untuk sanksi nanti kita lihat dulu hasil pemeriksaan dan keterangan dari pemiliknya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komoditas hortikultura tersebut diketahui dimiliki oleh tiga warga Tanjungpinang. Proses pemeriksaan administrasi diperkirakan dapat diselesaikan dalam satu hari. Namun, apabila diperlukan pengujian laboratorium terhadap media pembawa, waktu penyelesaiannya akan menyesuaikan dengan proses uji yang dilakukan.
“Secara aturan pemeriksaan satu hari selesai, namun tergantung media pembawa dan apabila diperlukan uji laboratorium,” katanya.
Di sisi lain, salah seorang pemilik barang bernama Aan menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan karena komoditas yang dikirim ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Sedanau, Kabupaten Natuna.
“Barang itu untuk kebutuhan masyarakat Kepri, bukan untuk orang luar. Barang ini berasal dari Pasar Plantar 2,” ujar Aan.










Discussion about this post