Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah menyusun Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 secara partisipatif melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan sebagai pedoman pembangunan ekonomi kreatif menuju Indonesia Emas 2045.
Dokumen yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 ini memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual dengan pendekatan yang inklusif, adaptif, dan implementatif.
Rindekraf disusun melalui pendekatan heksaheliks yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, serta media, baik di tingkat lokal maupun internasional.
Sinergi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem yang terpadu guna meningkatkan kapasitas talenta, daya saing usaha, serta mengoptimalkan 21 subsektor ekonomi kreatif di seluruh daerah.
Rindekraf merupakan payung kolaborasi nasional yang menyatukan langkah pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, lembaga keuangan, dan mitra internasional dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inklusif, adaptif, dan implementatif.
“Kolaborasi heksaheliks menjadi kunci sehingga setiap kebijakan mampu memberikan dampak nyata bagi para pegiat ekonomi kreatif dari berbagai daerah di Indonesia,” ungkap Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.
Sebagai langkah awal penguatan sinergi, Kementerian Ekraf telah menandatangani sekitar 63 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai mitra strategis.
Kolaborasi internasional juga terus diperluas bersama mitra internasional, antara lain WIPO, UNESCO, UNCTAD, RMIT University, dan Canva untuk meningkatkan daya saing produk kreatif Indonesia di pasar global.
Menteri Ekraf menjelaskan bahwa penyusunan Rindekraf dilakukan melalui proses partisipatif berbasis bukti sejak Maret 2025.
Proses ini melibatkan harmonisasi lintas sektor dengan 35 kementerian/lembaga untuk memastikan dokumen tersebut merepresentasikan kebutuhan nyata di lapangan.
“Proses kolaboratif ini memastikan Rindekraf menjadi dokumen pembangunan yang merepresentasikan kebutuhan nyata ekosistem ekonomi kreatif Indonesia serta memiliki arah implementasi yang kuat hingga tahun 2045,” jelas Menteri Ekraf.
Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rindekraf 2026–2045 pada 2 Juli 2026.
Untuk mengawal implementasinya, Presiden membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rindekraf yang melibatkan 26 kementerian/lembaga, dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebagai Pengarah; Menko Bidang Perekonomian, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai Wakil Pengarah; serta Menteri Ekraf sebagai Ketua Harian didampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas sebagai Wakil Ketua Harian.
Melalui Rindekraf 2026–2045, pemerintah berkomitmen menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin pertumbuhan baru ekonomi nasional yang digerakkan dari daerah.
Sinergi heksaheliks yang kokoh diharapkan mampu melahirkan lebih banyak talenta kreatif unggul dan menjadikan ekonomi kreatif sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.









Discussion about this post