Malang, Kabar SDGs – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam menciptakan kesempatan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi bagi mantan warga binaan atau eks narapidana.
Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi saat memberikan sambutan kepada warga binaan dan peserta magang di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026).
Dalam kunjungannya, Cris menegaskan setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, hak tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, termasuk warga binaan yang menghadapi tantangan sosial, hukum, maupun ekonomi.
“Pemerintah hadir untuk menjamin masa depan bapak/ibu setelah masa pembinaan selesai. Melalui kebijakan dan perlakuan khusus, kami ingin memastikan warga binaan dapat kembali bekerja maupun berwirausaha di tengah masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers Kemnaker kepada Sagoe TV, Jumat (8/5).
Sebagai bentuk tindak lanjut, Cris menjelaskan bahwa sejak awal 2025 Kemnaker telah membentuk Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Khusus. Direktorat tersebut memiliki tugas memfasilitasi kelompok tenaga kerja khusus, termasuk mantan warga binaan, agar memperoleh akses pekerjaan yang setara sekaligus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap proses reintegrasi sosial dan ekonomi bagi warga binaan setelah menyelesaikan masa pembinaan.
“Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan Kemnaker terhadap proses reintegrasi sosial dan ekonomi. Dengan pembekalan melalui program magang dan pelatihan, diharapkan warga binaan memiliki kesiapan mental serta keterampilan saat kembali ke lingkungan sosial,” katanya.
Kemnaker juga memperkuat langkah tersebut melalui Nota Kesepahaman bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kerja sama itu difokuskan pada pelaksanaan tugas bersama di bidang imigrasi, pemasyarakatan, dan ketenagakerjaan guna mendukung proses transisi warga binaan menuju dunia kerja.
Cris menilai pemberian akses kerja bagi mantan warga binaan merupakan bagian dari penegakan hak asasi manusia dan upaya menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat.
“Membuka kesempatan kerja bagi mantan warga binaan merupakan wujud penegakan hak asasi manusia. Kami berterima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam mewujudkan kesempatan kerja yang inklusif bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujarnya.












Discussion about this post