• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

by Riski Yanti
26 Februari 2026
Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif
17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs — Perjalanan mudik selalu direncanakan jauh hari. Banyak masyarakat telah membeli tiket lebih awal demi memastikan kepastian jadwal dan kenyamanan perjalanan.

Menyambut Periode Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah menetapkan program stimulus diskon tarif dan kebijakan single tarif yang didukung penuh oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai operator layanan penyeberangan.

BACA JUGA

ASDP Indonesia Ferry Perkuat Transformasi Layanan Penyeberangan Nasional

ASDP Indonesia Ferry Perkuat Transformasi Layanan Penyeberangan Nasional

10 Mei 2026
Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

Dorong UMKM Naik Kelas, ASDP Ramaikan Inabuyer 2026

6 Mei 2026
ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

ASDP Jaga Layanan Prima di Lintasan Sumatera-Jawa-Bali

6 April 2026

Melalui kebijakan tersebut, ASDP mengimplementasikan diskon sebesar 100 persen untuk tarif jasa pelabuhan, setara rata-rata 21,9 persen dari total tarif penyeberangan.

Selain itu, penerapan single tarif dilakukan untuk menyamakan tarif layanan reguler dan express pada periode tertentu, sehingga tidak ada lagi perbedaan harga bagi pengguna jasa.

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket ferry Merak-Bakauheni sebelum kebijakan diskon dan single tarif diberlakukan, ASDP memastikan hak pengguna jasa tetap terlindungi melalui mekanisme partial refund.

Skema ini memungkinkan pengembalian selisih tarif bagi tiket yang dibeli dengan harga normal sebelum periode stimulus dan single tarif dimulai.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menegaskan bahwa proses refund dirancang sederhana, transparan, dan akuntabel.

“Pengguna jasa yang telah membeli tiket sebelum periode stimulus dan single tarif dapat mengajukan partial refund melalui Contact Center ASDP 191 atau WhatsApp resmi di 0811-1021-191. Kami memastikan prosesnya mudah serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Heru.

Stimulus diskon berlaku di 14 pelabuhan dan 7 lintasan strategis, mencakup pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA pada layanan reguler, serta pejalan kaki dan kendaraan golongan II pada layanan express.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung bagi masyarakat selama periode mudik.

Distribusi Merata

Sementara itu, kebijakan single tarif diterapkan khusus di Pelabuhan Merak pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, serta di Pelabuhan Bakauheni pada 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Skema ini mencakup pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA, hingga VIA guna mendukung distribusi layanan yang lebih merata pada puncak arus pergerakan.

Corporate Secretary ASDP, Windy Andale, menambahkan bahwa kelancaran layanan juga ditentukan oleh kedisiplinan pengguna jasa dalam merencanakan perjalanan.

“Kami mengimbau masyarakat telah memiliki tiket sebelum tiba di pelabuhan dan datang sesuai jadwal yang tertera. Sistem Ferizy memastikan kapasitas lebih terukur dan aman. Saat ini kuota masih tersedia hingga 99,8 persen,” jelas Windy.

Melalui dukungan terhadap kebijakan Pemerintah dan penguatan sistem layanan digital, ASDP optimistis perjalanan Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih tertib, adil, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa.

Share7SendTweet4
Previous Post

KAI Sumut Siagakan 31 Lokomotif untuk Angkutan Lebaran 2026

Next Post

PT Pelabuhan Tanjung Priok Raih Gold Award di LCAP 2024/25 Vision Awards

Next Post
PT Pelabuhan Tanjung Priok Raih Gold Award di LCAP 2024/25 Vision Awards

PT Pelabuhan Tanjung Priok Raih Gold Award di LCAP 2024/25 Vision Awards

KCIC Imbau Masyarakat Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Layanan Whoosh

KCIC Imbau Masyarakat Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Layanan Whoosh

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Koster Bahas Kerja Sama Strategis Bali dan Tiongkok

Koster Bahas Kerja Sama Strategis Bali dan Tiongkok

19 Mei 2026
Jatim Open Woodball Perdana Digelar di Sidoarjo

Jatim Open Woodball Perdana Digelar di Sidoarjo

19 Mei 2026
Kuah Beulangong Aceh Hadir di Jakarta Selatan

Kuah Beulangong Aceh Hadir di Jakarta Selatan

19 Mei 2026
Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan Capai 50%, Kementerian PU Percepat Penyelesaian

19 Mei 2026
Boat Wisata Terbalik di Perairan Ujong Pancu

Boat Wisata Terbalik di Perairan Ujong Pancu

19 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Dana Beasiswa Pekanbaru Segera Cair

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • MJO Picu Hujan Tinggi di Riau

    18 shares
    Share 7 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.