Jakarta, Kabar SDGs – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia (BKI) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tanggal 1 September 2025.
Dengan penolakan tersebut, status tanda daftar BKI sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 tanggal 10 Oktober 2023, dinyatakan batal dan tidak berlaku.
OJK menyebut penolakan dilakukan karena BKI tidak memenuhi persyaratan izin usaha sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital sesuai dengan regulasi yang berlaku. Akibatnya, perusahaan dilarang melakukan aktivitas di bidang aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan diwajibkan menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan hukum.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen regulator dalam menjaga stabilitas dan perlindungan bagi konsumen.
“Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen regulator untuk menjaga integritas, transparansi, serta perlindungan konsumen di sektor aset digital Indonesia,” tegas Djoko.
OJK juga meminta BKI memberikan informasi yang jelas kepada konsumen, publik, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Selain itu, perusahaan diwajibkan membuka pusat informasi serta layanan pengaduan, dan menunjuk penanggung jawab khusus yang menangani keluhan konsumen.












Discussion about this post