• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Pemerintah Pastikan Dana Rekening Nonaktif Tetap Aman meski Diblokir

by SDGS Admin
31 Juli 2025
Pemerintah Pastikan Dana Rekening Nonaktif Tetap Aman meski Diblokir
28
SHARES
174
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan tidak akan mengancam dana milik masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, memastikan langkah tersebut justru bertujuan untuk melindungi uang publik dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kementerian Koordinator akan bekerja sama dengan PPATK dan pihak terkait lainnya,” ujar Budi Gunawan, seraya menegaskan bahwa meski diblokir, dana masyarakat tetap aman dan tidak akan hilang.

BACA JUGA

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

BI Balikpapan Siapkan PESAN 2026

10 Mei 2026
Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

Bank Indonesia Bali Gelar SERAMBI 2026 Jelang Nyepi dan Idul Fitri

24 Februari 2026
BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

BI Balikpapan Perkuat UMKM Dorong Ekonomi Inklusif 2026

3 Februari 2026

Langkah pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening semacam itu merupakan tindakan preventif.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).

Sejak tahun lalu, PPATK telah membekukan sekitar 28.000 rekening nonaktif. Menurut Ivan, rekening pasif sangat rawan disusupi untuk praktik ilegal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil peran aktif dalam kebijakan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bank-bank untuk secara aktif memantau rekening tidak aktif dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.

OJK juga mendorong bank untuk menganalisis aliran dana dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan, guna memperkuat pencegahan praktik jual beli rekening yang kian marak dalam kejahatan siber dan keuangan digital.

Langkah terpadu antara PPATK, OJK, dan Kemenko Polhukam ini diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terlindungi, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Share11SendTweet7
Previous Post

Konversi Limbah Sapi Jadi Energi Baru Terbarukan, Greenfields Indonesia Resmikan Reaktor Biogas Kapasitas 12.000 m³ di Blitar

Next Post

Kebahagiaan Anak Yatim dan Dhuafa di Pekanbaru Dalam Program Belanja dan Wisata

Next Post
Kebahagiaan Anak Yatim dan Dhuafa di Pekanbaru Dalam Program Belanja dan Wisata

Kebahagiaan Anak Yatim dan Dhuafa di Pekanbaru Dalam Program Belanja dan Wisata

Sarawak Jajaki Investasi Strategis di Ibu Kota Nusantara

Sarawak Jajaki Investasi Strategis di Ibu Kota Nusantara

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Exploration Day

DBS Indonesia Tanamkan Cinta Sejarah, Ajak Anak Komunitas Pekerja Sampah ke Kota Tua

25 Juli 2026
Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

Pertamina Perkuat Bioenergi Berbasis Sawit

25 Juli 2026
IDCloudHost Perkuat Layanan Keamanan Siber

IDCloudHost Perkuat Layanan Keamanan Siber

25 Juli 2026
Pindad Dilibatkan Kembangkan Tabung CNG 3 Kg

Pindad Dilibatkan Kembangkan Tabung CNG 3 Kg

25 Juli 2026
Jepang Waspadai Gelombang Panas Ekstrem

Jepang Waspadai Gelombang Panas Ekstrem

25 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1139 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.