Jakarta, Kabar SDGs – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan tidak akan mengancam dana milik masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, memastikan langkah tersebut justru bertujuan untuk melindungi uang publik dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Kementerian Koordinator akan bekerja sama dengan PPATK dan pihak terkait lainnya,” ujar Budi Gunawan, seraya menegaskan bahwa meski diblokir, dana masyarakat tetap aman dan tidak akan hilang.
Langkah pemblokiran ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening dormant atau rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening semacam itu merupakan tindakan preventif.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ivan di Jakarta, Minggu (18/5).
Sejak tahun lalu, PPATK telah membekukan sekitar 28.000 rekening nonaktif. Menurut Ivan, rekening pasif sangat rawan disusupi untuk praktik ilegal seperti judi online, penipuan, hingga perdagangan narkotika.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil peran aktif dalam kebijakan ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pihaknya telah meminta bank-bank untuk secara aktif memantau rekening tidak aktif dan melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
OJK juga mendorong bank untuk menganalisis aliran dana dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan, guna memperkuat pencegahan praktik jual beli rekening yang kian marak dalam kejahatan siber dan keuangan digital.
Langkah terpadu antara PPATK, OJK, dan Kemenko Polhukam ini diharapkan mampu menciptakan sistem keuangan yang lebih aman dan terlindungi, sekaligus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.












Discussion about this post