Surabaya, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Surabaya saat ini sedang menyelesaikan pemasangan patok sebagai penanda batas wilayah di Sungai Kalianak yang dimulai pada hari Selasa, 4 Februari 2025.
Penetapan batas ini merupakan langkah penting dalam rencana untuk melakukan normalisasi Sungai Kalianak demi menekan potensi banjir di area tersebut.
Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser, menyatakan bahwa proses penandaan batas wilayah sungai sudah berjalan. Penandaan ini dilakukan sebelum melaksanakan tahap normalisasi sungai.
“Kami telah memulai penandaan batas wilayah sungai, yang nantinya akan kami lakukan penertiban di lokasi tersebut. Sebelumnya, pemerintah kota telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” kata Fikser pada hari Minggu, 23 Februari 2025.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya memberikan kesempatan kepada warga untuk merobohkan bangunan mereka secara mandiri. Di samping itu, masyarakat sudah sepakat mengenai titik tengah sungai serta batas antara Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
“Warga dan pemerintah kota telah sepakat mengenai titik tengah, kemudian batas kiri dan kanannya juga sudah disetujui. Setelah penandaan dilakukan, kami akan melanjutkan dengan pembongkaran,” tegasnya.
Fikser menyampaikan bahwa Sungai Kalianak memiliki panjang sekitar 3 kilometer, melintasi wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.
“Dari total 3 kilometer ini, kita akan membaginya menjadi lima segmen, masing-masing sepanjang 600 meter,” tambahnya.
Namun, dia mengungkapkan bahwa lebar sungai saat ini tidak lagi sama seperti sebelumnya. Jika dulunya lebar sungai mencapai 30 meter, sekarang kondisinya menyusut karena adanya bangunan di atasnya. Oleh karena itu, pemerintah kota berencana untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut demi mengurangi risiko banjir.
“Dulu, lebar sungai ada yang 30 meter, bahkan ada yang sampai 25 meter, kini kondisinya berbeda. Oleh sebab itu, kami akan memberi tanda untuk bangunan yang akan dibongkar, dan kami meminta warga untuk melakukannya sendiri,” terangnya.
Setelah batas-batas ditandai, Fikser menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah memastikan ketersediaan akses bagi alat berat agar bisa masuk dan melakukan pengerukan. “Kami ingin memastikan bahwa tahap awal normalisasi dapat dilakukan agar alat berat dapat masuk untuk menormalkan sungai guna mengurangi banjir,” ungkapnya.
Fikser menyebutkan bahwa pada tahap pertama, penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak akan mencakup sekitar 400 bangunan. Angka ini merupakan bagian dari ribuan bangunan yang berada di atas sungai. “Pada tahap pertama ini, kami fokus pada sekitar 400 rumah,” tuturnya.
Mantan pejabat humas dari Pemkot Surabaya itu juga memberikan pujian kepada masyarakat setempat yang memahami bahwa pembangunan di atas sungai adalah pelanggaran. Masyarakat juga menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh keberadaan bangunan tersebut.
“Masyarakat mengerti bahwa mereka (membangun) di atas jalur sungai itu dilarang dan mereka juga menyadari konsekuensi dari tindakan tersebut. Saat kami melakukan sosialisasi, tanggapan masyarakat sangat positif,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, menyatakan bahwa normalisasi Sungai Kalianak bertujuan untuk mengatasi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pertemuan untuk menentukan titik-titik yang akan diberi penanda (patok), serta membahas tahapan pemeliharaan yang akan dilaksanakan,” imbuh Windo.
Windo menambahkan bahwa setelah normalisasi selesai, Pemkot Surabaya akan membangun plengsengan di kedua sisi Sungai Kalianak. Selain itu, mereka juga berencana untuk mendirikan rumah pompa di sebelah utara Jembatan Kalianak.
“Untuk sisi selatan sungai, kami akan membangun bozem. Langkah ini diambil agar Kecamatan Asemrowo dan Krembangan di sepanjang Sungai Kalianak dapat terpelihara dan terhindar dari genangan,” tutupnya.
Discussion about this post