JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat sebanyak 30 persen pangan hilang setiap tahunnya di Indonesia. Hal itu disampaikan Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy saat acara “Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan” di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024).
“Kurang lebih pangan yang terbuang itu sekitar 30 persen. Bayangkan kalau produksi beras 31 juta ton, yang rugi sekitar 30 persen saja berarti 10 juta ton.” kata Sarwo Edhy.
Edhy mengatakan kehilangan dan pemborosan pangan merupakan persoalan mendesak yang perlu diatasi.
“Saya percaya bahwa Indonesia tidak perlu mengimpor pangan jika kehilangan dan limbah pangan dapat dikelola. Kita harus yakin bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan mendesak yang harus kita hadapi.” kata Edhy.
Bapanas juga mendorong pemerintah untuk mengambil peraturan terkait kehilangan dan pemborosan pangan.
Edhy mengatakan DPR RI juga meminta Bapanas ikut serta dalam pembuatan undang-undang terkait penyusutan dan pemborosan pangan. Meski begitu, untuk rencana jangka pendek, Bapanas mengusulkan agar Peraturan Presiden (Perpres) diterbitkan.
“Kami dari Badan Pangan Nasional berinisiatif mengajukan usulan penyusunan peraturan presiden, karena pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang relatif lama”, perkiraan Edhy. “Pada saatnya nanti, kami pasti akan menanggapi permintaan DPR untuk menyusun undang-undang limbah makanan,” katanya.
Discussion about this post