• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
5 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY

Pemerintah Tetap Antisipasi Penyebaran Sub Varian Baru COVID-19 untuk menjaga momentum kebangkitan pariwisata Indonesia

by SDGS Admin
11 April 2023
Pemerintah Tetap Antisipasi Penyebaran Sub Varian Baru COVID-19 untuk menjaga momentum kebangkitan pariwisata Indonesia
26
SHARES
164
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tetap akan melakukan sejumlah langkah antisipasi terkait penyebaran sub varian baru dari COVID-19 yaitu varian kraken dan orthrus yang dilaporkan sudah masuk ke Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, kehadiran sub varian baru biasanya langsung disertai dengan lonjakan kasus COVID-19. Namun, menurut keterangan Kementerian Kesehatan perkembangan COVID-19 di Indonesia masih terkendali.

BACA JUGA

Dinkes Bandar Lampung Imbau Waspada Hantavirus

Dinkes Bandar Lampung Imbau Waspada Hantavirus

22 Mei 2026
Dinkes Tanjungpinang Waspadai Ancaman Hantavirus

Dinkes Tanjungpinang Waspadai Ancaman Hantavirus

15 Mei 2026
Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Fondasi Daya Saing Global Indonesia

Wamenpar Tegaskan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Fondasi Daya Saing Global Indonesia

3 Maret 2026

“Langkah antisipasi ini dilakukan dengan mengeluarkan surat edaran untuk protokol-protokol yang harus dipatuhi,” kata Menparekraf Sandiaga dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno”, yang berlangsung secara hybrid, di Jakarta, Senin (10/4/2023)

Surat Edaran (SE) tersebut meliputi Surat Edaran Tentang Keselamatan Transportasi Pariwisata Darat, Laut, maupun Udara, dan Tempat Istirahat. Serta Surat Edaran Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Wisata yang aman nyaman dan menyenangkan di daya tarik wisata yang diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus.

“Memang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah berakhir. Tapi kita mengingatkan untuk semuanya berhati-hati, walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata. Namun dimohon perhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” ungkap Menparekraf.

Bagi pemerintah daerah membentuk Satgas (Satuan Tugas). Mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, Jajaran TNI/Polri, dan dinas-dinas terkait lain untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjung.

“Dinas Pariwisata juga kami berikan instruksi untuk memantau ke lapangan. Pantau situasi terakhir, lakukan monitoring dan evaluasi on the spot. Agar kesiapan sarana dan prasarana dipastikan kesiapannya dan dilaporkan jika ada kekurangan. Dan pantau juga kesiapan pelayanan dari SDM-nya,” terang Sandiaga.

Sementara, untuk pengelola objek wisata harus memperhatikan kawasan pariwisatanya. Mulai dari pintu masuk, kelengkapan amenitas, tempat parkir, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Karena protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) sudah menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang akan terus diterapkan.

“Karena ini adalah bagian dari bentuk pemulihan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan. Kita harapkan jangan hanya menjadi pajangan, tapi menjadi sebuah kebiasaan yang akan menjadi budaya kita dalam pelayanan yang clean, healthy, safety, and environment sustainability,” pungkas Sandi.

Share10SendTweet7
Previous Post

Persiapan Fisik Piala Dunia Basket 2023 di Indonesia Capai 97 Persen

Next Post

Rubangi, Pelopor Pengendalian Penyakit DBD di Kota Yogyakarta

Next Post
Rubangi, Pelopor Pengendalian Penyakit DBD di Kota Yogyakarta

Rubangi, Pelopor Pengendalian Penyakit DBD di Kota Yogyakarta

Dieng Orienteering Race, Promosikan Pariwisata dengan Menjelajahi Alam Terbuka

Dieng Orienteering Race, Promosikan Pariwisata dengan Menjelajahi Alam Terbuka

Discussion about this post

NEWS UPDATE

RSUD Jatisari Resmikan Unit Pengelola Darah dan Layanan MESRA

RSUD Jatisari Resmikan Unit Pengelola Darah dan Layanan MESRA

5 Agustus 2026
PLN UID Kaltimra Raih Platinum Nusantara CSR Awards 2026

PLN UID Kaltimra Raih Platinum Nusantara CSR Awards 2026

5 Agustus 2026
Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

Aceh Raih Penghargaan Transportasi Indonesia Award 2026

4 Agustus 2026
Airbnb Catat Tren Wisata Kuliner Terus Meningkat di Bali

Airbnb Catat Tren Wisata Kuliner Terus Meningkat di Bali

4 Agustus 2026
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Perluas Layanan Umrah

4 Agustus 2026

POPULAR

  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1347 shares
    Share 539 Tweet 337

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.