• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kegiatan Sektor Esensial di Wilayah Aglomerasi Tetap Beroperasi Selama Masa Lebaran

by Editor
7 Mei 2021
Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

28
SHARES
174
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Hari Pertama diberlakukannya kebijakan peniadaan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan.

“Secara tegas, pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran, apapun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Tujuannya mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

BACA JUGA

Halal Bihalal Dorong UMKM Lampung Selatan

Halal Bihalal Dorong UMKM Lampung Selatan

25 Maret 2026
Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

18 Maret 2026
Telkomsel Area Pamasuka Siagakan Layanan dan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan 2026

Telkomsel Area Pamasuka Siagakan Layanan dan Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan 2026

5 Maret 2026

Meski demikian, katanya, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan.

Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.

“Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan,” ujar Wiku.

Menurut dia, aparat berwenang jelas akan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran. Yakni bagi kendaraan travel gelap (plat hitam) dilakukan penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri dan penumpang dikembalikan ke daerah asal.

“Sementara penyalahgunaan angkutan barang untuk mudik akan dijatuhkan sanksi berupa dilakukan penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi berupa denda,” tegasnya.

Bagi operator angkutan umum ataupun badan usaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) akan disanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri. Untuk itu, perusahaan angkutan umum diminta kerjasamanya untuk mengembalikan ke daerah awal pemberangkatan bagi para penumpang yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan.

Dengan demikian, pada penumpang tidak terlantar dan menimbulkan penumpukan di pintu-pintu penyekatan. “Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Wiku.

Share11SendTweet7
Previous Post

Angka Kematian Covid-19 Meningkat Satu Minggu Terakhir

Next Post

Ketua Satgas Minta Pemda Jangan Lengah

Next Post
Ketua Satgas Minta Pemda Jangan Lengah

Ketua Satgas Minta Pemda Jangan Lengah

Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

Pemda Diminta Antisipasi Naiknya Jumlah Zona Kuning

Discussion about this post

NEWS UPDATE

547 Nelayan Kutai Timur Kantongi e-Pas Kecil

547 Nelayan Kutai Timur Kantongi e-Pas Kecil

9 Agustus 2026
PLN Beri Pengalaman Belajar untuk Anak

PLN Beri Pengalaman Belajar untuk Anak

9 Agustus 2026
Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

Teh Ong Diolah jadi Minuman Kekinian Bali

9 Agustus 2026
Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

Wamena Punya Potensi Besar jadi Destinasi Wisata Unggulan

9 Agustus 2026
2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

2000 Pelari Ramaikan QRIS Summer Run Bali 2026

9 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1520 shares
    Share 608 Tweet 380
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1806 shares
    Share 722 Tweet 452
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.