• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
21 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

by Editor
28 April 2021
Kemnaker: Pekerja Kontrak dan Outsourcing Berhak Terima THR

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Kemnaker

24
SHARES
152
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak (PKWT) ataupun pekerja tetap (PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pada prinsipnya, SE inj mewajibkan pengusaha untuk memberi THR Keagamaan secara penuh kepada pekerja/buruhnya pada H-7 Lebaran.

BACA JUGA

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

Pengawasan THR Diminta Lebih Cepat

27 Maret 2026
Bupati Karawang Kumpulkan Ribuan HRD Perusahaan Dorong Tenaga Kerja Lokal Lewat Infoloker

Bupati Karawang Kumpulkan Ribuan HRD Perusahaan Dorong Tenaga Kerja Lokal Lewat Infoloker

4 Agustus 2025
BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha dalam Kunjungan Kerja di Kawasan Industri Tunas Prima

BP Batam Serap Aspirasi Pelaku Usaha dalam Kunjungan Kerja di Kawasan Industri Tunas Prima

7 Juni 2025

“THR Keagamaan wajib diberikan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Dirjen Putri dalam keterangan resmi yang dikutip KabarSDGs, Selasa (27/4/2021).

Dijelaskan Dirjen Putri, ada tiga jenis pekerja/buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Kedua, tegasnya, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

“THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR juga,” ujar Dirjen Putri.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok.

“Dari perhitungan upah tersebut, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga dapat memberikan THR yang nilainya lebih besar dari peraturan perundang-undangan, dimana hal tersebut terlebih dahulu ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang selama ini memang telah dilakukan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Putri.

Sedangkan pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan. Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Share10SendTweet6
Previous Post

Ketua Satgas Ajak Masyarakat Mudik Secara Virtual

Next Post

Kemenparekraf Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata

Next Post
Kemenparekraf Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata

Kemenparekraf Perketat Pengawasan Prokes di Destinasi Wisata

Pemerintah Resmi Terbitkan SKB Sekolah Tatap Muka Terbatas

Satgas Minta Penegak Hukum Usut Lolosnya WNI Tanpa Karantina

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

Gunakan Skema Fast Track, Kloter Pertama Jemaah Haji Mendarat di Madinah 22 April

20 April 2026
Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

Gubernur Aceh Tekankan Digitalisasi dan Dukungan UMKM

20 April 2026
Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

Ini 3 Pelabuhan Penumpang Terpadat Selama Angkutan Lebaran 2026 di Pelindo Multi Terminal

20 April 2026
Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

Pemerintah Antisipasi Kelangkaan BBM Dengan Transportasi Publik

20 April 2026
ASDP Hadirkan Fasilitas Belajar Modern Inklusif

ASDP Hadirkan Fasilitas Belajar Modern Inklusif

20 April 2026

POPULAR

  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • BRI Alihkan Kepemilikan Anak Usaha Investasi Ke Danantara

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.