SINGAPURA, KabarSDGs — Bangkai ikan ‘mengerikan’ yang terlihat pada Minggu (14/2/2021) di Waduk MacRitchie salah satu temuan terbaru dari spesies asing yang seharusnya tidak ada di Sengapura. Badan Air Nasional Singapura mengeluarkan bangkai ikan, Senin (15/2/2021).
Binatang yang mirip buaya tersebut diidentifikasi sebagai ikan alligator ‘gar’. Ikan yang berasal dari Amerika Utara ini dapat tumbuh hingga mencapai panjang 2,5m dan dilepaskan oleh pemilik yang tidak dapat mengatasi ukurannya.
Badan Air Nasional (PUD) dan Dewan Taman Nasional (NParks) Singapura, seperti dilansir dari straitstimes.com, menyatakan, selama 10 tahun terakhir, lebih dari 20 orang terpaksa dikenai sanksi hukum karena melepaskan hewan secara ilegal.
Ketika populasi hewan bukan asli tumbuh, mereka bersaing untuk mendapatkan sumber daya alam dengan keanekaragaman hayati asli, kata pernyataan itu.
Pada Januari 2019, sekitar 140 ikan pari motoro, yang bukan habitat asli, telah dipindahkan dari Waduk Peirce Bawah.
Menurut Dr Tan Heok Hui, seorang ichthyologist (ahli biologi kelautan) yang mempelajari ikan – di Museum Sejarah Alam Lee Kong Chian, hanya ada satu penangkapan buaya gar di Singapura tetapi “agak umum” di toko-toko ikan lokal, di mana juvenil – rata-rata berukuran sekitar 20cm – dijual.
“Dagingnya dipanen untuk dimakan di Meksiko, meski telurnya beracun,” tambahnya.
Waduk Bedok, Waduk Marina, dan Taman Bishan-Ang Mo Kio adalah beberapa tempat di mana ikan terlihat selama dua dekade terakhir.
Sementara penemuan terbaru membuat kagum ahli geologi Karen Lythgoe, yang membagikannya di grup Facebook Nature Society (Singapura) yang kebetulan melintas di sekitar Waduk MacRitchie melihat bangkai ikan aligator, Minggu.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa ikan tersebut dilepaskan di alam liar, itu tidak bertanggung jawab,” kata Dr Lythgoe.
Sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerinta Singapura, disebutkan mereka yang melepaskan hewan ke waduk dan saluran air dapat didenda hingga 3.000 dolar.
Pelanggar yang tertangkap saat melepaskan hewan di taman dan cagar alam menghadapi denda hingga 50.000 dolar, sementara mereka yang melepaskan satwa liar dapat didenda maksimal 5.000 dolar.
“Kami ingin mengingatkan semua orang bahwa pelepasan hewan ke badan air kita akan mengganggu ekosistem perairan yang rapuh di perairan kita dan juga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna badan air kita,” kata pernyataan yang dikeluarkan Badan Air Nasional dan Dewan Taman Nasional Singapura.
Discussion about this post