JAKARTA, KabarSDGs – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan ‘Akun Pembelajaran,’ sebagai upaya mendukung kegiatan belajar dari rumah pada masa pandemi Covid-19.
Peluncuran akun ini, kerja sama Kemendikbud dengan Kementerian Agama serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan, Akun Pembelajaran merupakan akun elektronik dengan domain belajar.id.
“Yang memuat nama akun dan akses masuk akun, dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan / aplikasi pembelajaran berbasis elektronik,” jelas Ainun Na’im lewat video konferensi pers, Jumat (11/12/2020).
Disampaikan, akun ini ditujukan kepada peserta didik dengan kualifikasi SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6, SMP dan Program Paket B kelas 7-9, SMA dan Program Paket C kelas 10- 12, SMK kelas 10-13, serta Sekolah Luar Biasa kelas 5-12. Selain itu dapat juga diakses pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kependidikan yaitu Kepala Satuan Pendidikan dan operator.
Lewat terobosan ini, para peserta didik atau tenaga pendidik dapat mengakses sejumlah aplikasi di antaranya, penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik, penjadwalan proses pembelajaran secara daring, dan rumah belajar Kemendikbud untuk materi pembelajaran.
Untuk dapat mengakses Akun Pembelajaran, Operator Satuan Pendidikan dapat mengakses laman pd.data.kemendikbud.go.id, lalu mengikuti sejumlah langkah-langkah yang ada.
Meski demikian, Ainun Na’im mengatakan penggunaan Akun Pembelajaran hanya bersifat opsional. Namun, Kemendikbud tetap menyarankan untuk digunakan, karena laman ini akan menjadi salah jalur komunikasi resmi Kemendikbud ke pendidik dan peserta didik. Akun ini juga akan digunakan untuk mengakses aplikasi resmi Kemendikbud.
“Serta materi dan informasi dari Kemendikbud, seperti bantuan pemerintah dan Asesmen Nasional akan dikirimkan ke alamat pos elektronik Akun Pembelajaran,” jelas Ainun. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post