JAKARTA, KabarSDGs – Sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (Pariekraf), lolos seleksi penerima program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Fadjar Hutomo mengatakan, BIP program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017 dengan tujuan memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP,” kata Fadjar lewat keterangannya, Senin (2/11/2020).
Selanjutnya 232 peserta yang lolos, mengikuti tahapan pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dananya. BIP berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel oleh setiap pelaku usaha,” kata Fadjar.
Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori, reguler dan afirmatif. Kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp 100 juta. Komposisi sub sektornya yaitu, kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post