• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Dibuka Penyesuaian Jafung Pamong Belajar dan Penilik PAUD

by Editor
10 October 2020
Dibuka Penyesuaian Jafung Pamong Belajar dan Penilik PAUD

Guru Paud di Paud Terpadu Amanah Kota Banjarmasih, Kalimantan Selatan saat proses belajar. Foto: Ist

25
SHARES
157
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.

“Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah. Apalagi, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, di Jakarta dalam siaran pers yang diterima KabarSDGs, Sabtu (10/10/2020).

BACA JUGA

Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

Peringati Hari Ibu, Museum Nasional dan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Gelar Pameran tentang Perempuan

15 December 2022
Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

Gaet Masyarakat Tidore, Kemendikbudristek Gelar Festival Musik Tradisi Indonesia

14 June 2022

Kemendikbud Klariikasi Surat Panggilan CPNS 2019

22 March 2021

Menurut Santi, pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara itu, jelasnya, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

“Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI),” ujarnya.

Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, kata dia, ibutuhkan sebanyak 13090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sedangkan untuk jabatan fungsional penilik, jelas Santi, dibutuhkan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.

“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017. “Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelas Santi.

Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini. Pendaftaran dilakukan dalam jaringan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik Ahli Pertama, Penilik Ahli Muda, Penilik Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama,” ujar Santi.

Share10SendTweet6
Previous Post

Ridwan Kamil pun Turut Jadi Relawan Vaksin Covid-19

Next Post

Hasil Rapid Tes dan Swab Pendemo Sebagian Positif Covid-19

Next Post
Hasil Rapid Tes dan Swab Pendemo Sebagian Positif Covid-19

Hasil Rapid Tes dan Swab Pendemo Sebagian Positif Covid-19

Satu Warga Meninggal Ditelan Longsor di Karangasem 

Satu Warga Meninggal Ditelan Longsor di Karangasem 

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023
4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

4 Langkah Pemerintah yang Dianggap Sukses Hadapi Pandemi Covid-19

27 January 2023
Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

Melalui HP Street Code, HP Indonesia Berikan Keterampilan Masa Depan

26 January 2023

POPULAR

  • Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • 4.790 Seniman Ramaikan Pekan Kebudayaan Nasional 2020

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Kemensos dan BI Adakan Pilot Project Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Malang Raya

    23 shares
    Share 9 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.