Transjakarta telah memberikan inspirasi penataan transportasi umum di daerah. Saat ini sudah 11 kota menyelenggarakannya yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan
JAKARTA, KabarSDGs – Sembilan belas tahun yang lalu, tepatnya 15 Januari 2004 mulai dioperasikan Transjakarta dengan jalur Blok M – Kota sepanjang 12,9 km dilakukan oleh Gubernur Sutiyoso. Transjakarta dirintis dan diresmikan pada jaman kepemimpinan Gubernur Sutiyoso dan kemudian dikembangkan semasa Gubernur Fauzi Bowo, Gubernur Joko Widodo, Gubernur Bauki Tjahjana Purnama dan terakhir Gubernur Anies Baswedan.
Hingga sekarang sudah beroperasi 13 jalur busway dengan skema pembelian layanan (buy the service). Transjakarta merupakan sistem transportasi Bus Rapid Transit (BRT) pertama di Aisa Tenggara dan Selatan. Saat ini telah beroperasi 13 koridor busway dengan jalur lintasan terpanjang di dunia, yakni 251,2 km. awalnya beroperasi mulai pukul 05.00 hingga pukul 22.00, sekarang dapat beroperasi 24 jam (mulai 1 Juni 2014).
Tarif yang dikenakan masih tetap Rp 3.500 sejak awal beroperasi hingga sekarang diusia 19 tahun (15 Januari 2023). Bisa jadi, Transjakarta, satu-satuanya transportasi umum di dunia yang terlama tidak menaikkan tarifnya.
Untuk melengkapi operasional Transjakarta pada 28 September 2011 diluncurkan angkutan pengumpan ( feeder) dengan menggunakan bus sedang kapasitas 35 penumpang (20 duduk dan 15 berdiri) senyaman busway. Selain itu, juga dimunculkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) pada 28 Maret 2012 oleh Gubernur Fauzi Bowo.
Pada 19 Oktober 2016 diluncurkan bus khusus wanita sebanyak 10 armada oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama. Kemudian di masa Gubernur Anies Baswedan meluncurkan Royaltrans rute Cibubur Junction – Blok M dan Cibubur – Kuningan pada 14 Juli 2020 dengan tarif Rp 20 ribu. Ada juga Program Jaklingko mengintegrasikan Transjakarta dengan angkutan kota. Selain meluaskan jaringan Transjakarta, sistem ini juga memudahkan pengguna berpindah moda.
Mengutip tulisan Buku Manajemen Transjakarta Busway (2012), pembangunan Transjakarta telah diakui di seluruh Indonesia sebagai sebuah tonggak bersejarah akan hadirnya sebuah sistem angkutan umum massal yang akan mempengaruhi wajah kota dengan cukup revolusioner. Meskipun payung hukum di tingkat nasional justru hadir belakangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru mampu menghadirkan layanan sebagaimana perkembangan di tingkat global. BRT Transjakarta Busway, selain mampu mengubah tradisin dan budaya masyarakat dalam bertransportasi, juga menjadi ujung tombak perbaikan kualitas udara di wilayah perkotaan.
Secara empiris, kehadiran Transjakarta Busway mampu mempengaruhi kebijakan di tataran nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tidak luput dari keberhasilan Transjakarta Busway dalam improvisasi manajemen dan operasional layanan publik di sektor transportasi.
Dalam pasal 158 (1), menyebutkan dengan tegas bahwa pemerintah berkewajiban untuk menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. Lebih lanjut, da;lam ayat 2 di pasal yang sama menyebutkan beberapa persyaratan pendukung angkutan massal, seperti mobil bus berkapasitas angkutan massal, lajur khusus, trayek angkutan umum lain yang tidak berhimpitan dan angkutan pengumpan.
Di sisi lain, mulai tahun 2004, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memulai Program BRT di berbagai daerah, meskipun bukan BRT dalam arti sebenarnya bus rapid transit, lebih pada bus sistem transit, karena tidak disediakan jalur khusus (busway) seperti di Jakarta. Tetap menggunakan jenis bus lantai tinggi (high deck), bertujuan agar bus tidak berhenti sembarangan hanya dapat menaikturunkan penumpang di halte yang sudah ditentukan.
Halte-halte berlantai tinggi muncul di banyak daerah yang sudah menerima bantuan sejumlah bus dari Ditjenhubdat. Namun belum juga disertai dengan skema pembelian layanan. Dalam perjalananannya ada 6 kota yang hingga sekarang sudah menerapkan sistem pembelian layanan dengan APBD, yakni Banda Aceh (Trans Kutaraja), Padang (Trans Padang), Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru), Tangerang (Tayo), Semarang (Trans Semarang), Banjarmasin (Trans Banjarmasin). Juga ada 4 provinsi untuk wilayah aglomerasi, seperti Trans Jogja (Prov. DI Yogyakarta), Trans Sarbagita (Prov. Bali), Trans Jateng (Prov. Jawa Tengah) dan Trans Jatim (Prov. Jatim).
Baru kemudian sejak 2020 dikembangkan skema pembelian layanan di angkutan umum perkotaan di 11 kota, yaitu Trans Metro Deli di Medan, Trans Musi Jaya di Palembang, Trans Metro Pasundan di Bandung, Trans Banyumas di Purwokerto, Batik Solo Trans di Surakarta, Trans Jogja di Yogyakarta, Trans Semanggi Surabaya di Surabaya, Trans Metro Dewata di Denpasar, Trans Banjarbakula di Banjarmasin, Trans Mamminasata di Makassar, Trans Pakuan di Bogor. Program Teman Bus yang dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di 10 kota per 1 Oktober 2022, sudah mengangkut 35.638.593 penumpang. Sementara Program Bis Kita dikelola Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Keberadaan Transjakarta telah mensejajarkan pelayanan transportasi umum Jakarta dengan berbagai kota di dunia. Daerah tidak perlu lagi belajar penataan transportasi umum ke luar negeri, cukup belajar dengan Transjakarta untuk mengelola transportasi umum di daerah.
Masalah kemampuan fiskal daerah selalu menjadi sandungan kepala daerah belum mau membenahi transportasi umum dengan skema pembelian layanan. Akan tetapi nyatanya sudah ada 6 kota dan 4 provinsi sudah mau menyelenggarakannya. Belum lagi ada beberapa kabupaten memberikan subsidi angkutan umum yang sudah beroperasi.
Kata kuncinya adalah komitmen politik (political will) kepala daerah untuk mengalokasikan APBD membenahi transportasi umum di daerah masing-masing. Sikap Kepala Daerah di Jakarta memeperhatikan keberadaan transportasi umum sudah memberikan pelajaran berarti bagi kepala daerah yang lain. Setiap kampanye pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, transportasi umum sudah menjadi bahan atau materi kampanye.
Menyimak pendapat Aditya Dwi Laksana Ketua Forum Perkeretaapian MTI, Transjakarta sangat memerlukan transformasi, mulai dari transformasi dalam hal mindset atau pola pikir, transformasi sumber daya manusia Transjakarta, hingga transformasi pelayanan dan operasional. Termasuk juga di dalamnya transformasi digital. Harapannya, supaya bisa melakukan transformasi di sektor transportasi BRT maupun non-BRT Transjakarta.
Di tengah upaya mencari dan mengembangkan bisnis tambahan pendapatan ( non fare box) selain pendapatan dari tarif penumpang, Transjakarta harus terus fokus untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan. Jalur busway harus steril dari kendaraan lain dalam upaya untuk menjamin kelancaran dan memastikan waktu tempuh lebih cepat ketimbang menggunakan kendaraan pribadi.
Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata
Discussion about this post