• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

by Riski Yanti
5 September 2026
Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat
18
SHARES
113
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

BACA JUGA

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

Indonesia, Filipina, Jepang Perkuat Penanggulangan Pencemaran Laut dalam Marpolex 2026

10 Oktober 2026
Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

Zero ODOL 2027, Kemenhub Tegas Tindak Pelanggaran Muatan di Jawa Timur

10 Oktober 2026
Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Perlindungan Hak Ojol, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

10 Oktober 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4 September 2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Lukman menjelaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah Lukman.

Lukman menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat.

Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

Kemenhub tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Share7SendTweet5
Previous Post

Indonesia Perluas Pasar Wisatawan Taiwan

Next Post

Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Next Post
Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Lake Toba Traditional Music Festival Buka Peluang Ekonomi Musik Daerah

Lake Toba Traditional Music Festival Buka Peluang Ekonomi Musik Daerah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

10 Oktober 2026
Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan

10 Oktober 2026
Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

Mengenal Thomas Oentoro, Eks Eksekutif INA

10 Oktober 2026
TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

TPS 3R di Stasiun Gambir, Dorong Pengelolaan Sampah Menjadi Bernilai Guna

10 Oktober 2026
Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

Jalan Tol Prosiwangi Segmen Gending-Paiton Akan Dioperasikan dengan Tarif

10 Oktober 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3658 shares
    Share 1463 Tweet 915
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3660 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3602 shares
    Share 1441 Tweet 901
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3632 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.