• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
6 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

by Riski Yanti
5 September 2026
Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat
16
SHARES
101
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal Fuel Surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat.

Penyesuaian batas atas FS itu ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia sebagai dampak dari perkembangan situasi geopolitik global.

BACA JUGA

Kompetensi Personel Transportasi Udara Diperkuat, Dorong Digitalisasi untuk Penerbangan Aman dan Keberlanjutan

Kompetensi Personel Transportasi Udara Diperkuat, Dorong Digitalisasi untuk Penerbangan Aman dan Keberlanjutan

5 September 2026
Kewaspadaan Ditingkatkan di Wilayah Terdampak Karhutla

Kewaspadaan Ditingkatkan di Wilayah Terdampak Karhutla

5 September 2026
60 Profesional 24 Negara Ikuti Indonesia-ICAO DTCP 2026

60 Profesional 24 Negara Ikuti Indonesia-ICAO DTCP 2026

4 September 2026

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4 September 2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen, yaitu dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang sebesar 30 persen.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8 persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Lukman menjelaskan angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40 persen.

Fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah Lukman.

Lukman menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku dalam menetapkan harga tiket pesawat.

Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh menyebabkan harga tiket yang dibayarkan oleh penumpang melebihi Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas. Kami akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan sanksi terhadap Maskapai yang melakukan pelanggaran,” tegas Lukman.

Kemenhub tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat.

Share6SendTweet4
Previous Post

Indonesia Perluas Pasar Wisatawan Taiwan

Next Post

Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Next Post
Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Direksi KAI Services Turun Langsung Temui Pelanggan, Serap Masukan di Hari Pelanggan Nasional

Lake Toba Traditional Music Festival Buka Peluang Ekonomi Musik Daerah

Lake Toba Traditional Music Festival Buka Peluang Ekonomi Musik Daerah

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf

Taman Dayu Rayakan Anniversary Lewat Turnamen Golf

6 September 2026
ASDP Maksimalkan 23 Kapal Tangani Kepadatan Kendaraan di Ketapang

ASDP Maksimalkan 23 Kapal Tangani Kepadatan Kendaraan di Ketapang

6 September 2026
Kemenhub Tegaskan Penyesuaian Fuel Surcharge Bukan Kenaikan Tarif Dasar Tiket Pesawat

Imbas Sebaran Abu Vulkanik, Bandara Soetta Tutup Hingga 9.30 WIB

6 September 2026
VKTR Berpotensi Dapat Pendanaan Rp2 Triliun

VKTR Berpotensi Dapat Pendanaan Rp2 Triliun

5 September 2026
Tangke Bawa Musik Aceh ke Danau Toba

Tangke Bawa Musik Aceh ke Danau Toba

5 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2633 shares
    Share 1053 Tweet 658
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2327 shares
    Share 931 Tweet 582
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2330 shares
    Share 932 Tweet 583

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.