Jakarta, Kabar SDGs – PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk (VKTR) berpeluang memperoleh pendanaan hingga Rp2 triliun dari PT Danantara Investment Management (DIM) dan/atau afiliasinya. Dana tersebut direncanakan untuk memperkuat ekspansi bisnis mobility-as-a-service (MaaS), termasuk mendukung pengadaan kendaraan komersial berbasis listrik.
Rencana pembiayaan itu dituangkan melalui penandatanganan indicative non-binding term sheet yang melibatkan VKTR, DIM dan/atau afiliasinya sebagai calon investor, serta PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang bertindak sebagai penanggung.
Dokumen term sheet tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2026. Kesepakatan awal ini menjadi dasar bagi para pihak untuk melanjutkan proses pembahasan mengenai kemungkinan kerja sama pendanaan bagi pengembangan bisnis VKTR.
Direktur sekaligus Corporate Secretary PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk, Indah Permatasari Saugi, menjelaskan bahwa rencana pembiayaan tersebut berkaitan dengan pengembangan dan perluasan usaha MaaS yang tengah dijalankan perusahaan.
“Penandatanganan Term Sheet tersebut merupakan bagian dari proses penjajakan dan pembahasan awal Para Pihak sehubungan dengan potensi kerja sama berupa pendanaan untuk mendukung pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha mobility-as-a-service (MaaS) yang dilakukan oleh Perseroan,” kata Indah sebagaimana diumumkan otoritas Bursa Efek Indonesia, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan kesepakatan awal yang tercantum dalam term sheet, nilai pokok pembiayaan yang tengah dijajaki mencapai maksimal Rp2 triliun. Pendanaan tersebut juga dirancang memiliki hak opsi konversi, sementara mekanisme dan persyaratan lebih lanjut masih akan dituangkan dalam dokumen perjanjian definitif.
VKTR berencana menggunakan pembiayaan tersebut untuk mendukung pengadaan bus listrik dan/atau truk listrik. Adapun kemungkinan penggunaan dana untuk kebutuhan lainnya masih akan dibahas dan ditetapkan bersama oleh para pihak melalui dokumen definitif.
Rencana pendanaan ini sejalan dengan arah pengembangan VKTR dalam bidang kendaraan listrik dan mobilitas berkelanjutan. Perusahaan berupaya memperbesar pemanfaatan kendaraan listrik, terutama untuk kebutuhan transportasi dan kendaraan komersial.
Meski term sheet telah ditandatangani, VKTR menegaskan bahwa kesepakatan tersebut belum menjadi perjanjian pendanaan yang bersifat mengikat. Dokumen tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan awal dan belum memastikan bahwa pendanaan akan terealisasi.
Pelaksanaan kerja sama nantinya tetap bergantung pada tercapainya kesepakatan serta penandatanganan dokumen definitif oleh seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, nilai hingga Rp2 triliun yang disebutkan dalam term sheet masih merupakan indikasi awal dan belum dapat diperlakukan sebagai dana yang telah diterima VKTR.
Apabila proses tersebut berlanjut hingga menghasilkan dokumen definitif yang menimbulkan hak dan kewajiban mengikat, perseroan menyatakan akan menjalankan ketentuan yang berlaku mengenai transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan.
Ketentuan tersebut antara lain mengacu pada Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Perseroan juga akan memperhatikan regulasi mengenai transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, apabila ketentuan tersebut relevan terhadap transaksi yang nantinya dilakukan.
Penjajakan pendanaan dengan DIM tersebut berpotensi memberikan VKTR tambahan sumber pembiayaan untuk mempercepat pengembangan bisnis kendaraan listrik. Fokus penggunaannya mencakup pengadaan bus listrik dan truk listrik, apabila seluruh proses pembahasan hingga penandatanganan dokumen definitif dapat diselesaikan.










Discussion about this post