• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Pemerintah Deportasi 25 Fotografer Ilegal

by Riski Yanti
12 Juni 2026
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Pemerintah Deportasi 25 Fotografer Ilegal
17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas ekonomi kreatif lintas negara serta melindungi keberlanjutan ekosistem industri kreatif nasional, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menggelar audiensi strategis dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenimipas, Jakarta, pada Selasa (9/6) ini sekaligus menegaskan langkah konkret pemerintah yang telah resmi mendeportasi 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan penyalahgunaan Visa On Arrival (VOA) di Indonesia.

BACA JUGA

KemenEkraf dan Komdigi Perkuat Sinergi Kelola Kebijakan AI Nasional 2030

KemenEkraf dan Komdigi Perkuat Sinergi Kelola Kebijakan AI Nasional 2030

23 Juli 2026
Sambut Hari Anak Nasional, Kemenekraf Pastikan Ruang Kreatif Inklusif bagi Talenta Masa Depan

Sambut Hari Anak Nasional, Kemenekraf Pastikan Ruang Kreatif Inklusif bagi Talenta Masa Depan

23 Juli 2026
Lensa ‘Awan Cerah’, Sambut Hari Anak Nasional

Lensa ‘Awan Cerah’, Sambut Hari Anak Nasional

22 Juli 2026

“Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal,” ujar Menteri Ekraf.

Menteri Ekraf membahas dinamika tingginya mobilitas talenta global seiring berkembangnya ekonomi digital dunia saat ini.

Pembahasan secara khusus berfokus pada hasil penanganan laporan dari berbagai asosiasi profesi mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum Warga Negara Asing (WNA), beberapa di antaranya terbukti beroperasi secara ilegal di subsektor fotografi dan videografi domestik sehingga langsung dijatuhi sanksi deportasi.

“Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global, serta membuat kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem kreatif Indonesia,” terang Menteri Ekraf.

Kemenimipas berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor ekonomi kreatif.

Sinergi strategis ini dilakukan bersama Kementerian Ekraf melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri lokal.

“Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Melalui pertemuan ini, kedua kementerian menyepakati arah kolaborasi strategis dalam membangun mekanisme pemantauan terpadu terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang melibatkan tenaga asing guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan, di mana Kementerian Ekraf juga mulai memperluas koordinasi dengan asosiasi subsektor lain seperti musik serta Film-Animasi-Video.

Selain penegakan hukum, kedua lembaga juga akan mendorong program penguatan edukasi serta literasi regulasi keimigrasian bagi para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM agar tercipta pemahaman yang sama di lapangan.

Kementerian Ekraf juga menyerahkan dokumen lampiran bukti konkret dari laporan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), dan Indonesia Professional Photographer Association (IPPA) serta perwakilan praktisi industri fotografi nasional—salah satunya dr. Tompi dan Jerry Aurum—yang menjadi dasar penindakan tegas terhadap fotografer asing tersebut.

Selain kolaborasi untuk menyukseskan World Conference on Creative Economy (WCCE) pada bulan Oktober 2026 nanti, Kementerian Ekraf dan Kementerian Imipas juga berkomitmen melanjutkan program pemberdayaan warga binaan lapas di bidang kreatif—seperti pelatihan pembuatan video klip dan monetisasi musik yang telah sukses diterapkan pada grup Elpama Prison di Merauke—sebagai bekal kemandirian mereka saat kembali ke masyarakat.

Melalui langkah bersama ini, kedua kementerian optimistis dapat menjaga ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap sehat, tertib, dan berkelanjutan.

Kementerian Ekraf menyampaikan apresiasi tertinggi atas dukungan yang telah terjalin, dengan harapan sinergi lintas sektoral ini terus diperkuat demi mendorong kemajuan serta daya saing ekonomi kreatif Indonesia.

Share7SendTweet4
Previous Post

Gelar Karya SMP Labschool Unesa Tampilkan Inovasi Siswa

Next Post

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Komprehensif Khusus

Next Post
Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Komprehensif Khusus

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Komprehensif Khusus

Lomba Mancing Bhayangkara Pererat Hubungan Polisi dan Warga

Lomba Mancing Bhayangkara Pererat Hubungan Polisi dan Warga

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Bali Siap Tuan Rumah ICANN87 Perkuat Identitas Digital dan Budaya

Bali Siap Tuan Rumah ICANN87 Perkuat Identitas Digital dan Budaya

1 Agustus 2026
Svarnabumi Resto Hadirkan Kuliner dan Venue Estetik di Bekasi

Svarnabumi Resto Hadirkan Kuliner dan Venue Estetik di Bekasi

1 Agustus 2026
Kementerian PU Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Sumbawa

Kementerian PU Salurkan 5.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat Sumbawa

31 Juli 2026
Aston Makassar Hadirkan Program Kuliner Jepang

Aston Makassar Hadirkan Program Kuliner Jepang

31 Juli 2026
Pemprov Jatim Dukung JFC Menuju Panggung Internasional

Pemprov Jatim Dukung JFC Menuju Panggung Internasional

31 Juli 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.