• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

Kementerian Ekraf Siap Jembatani Aspirasi Pelaku Ekraf Terkait PP 20/2026

by Riski Yanti
9 Juni 2026
Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%
19
SHARES
117
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.

BACA JUGA

Kementerian Ekraf Siapkan 3 Program Penguatan Kriya dan Pemasaran Digital di Aceh Timur

Kementerian Ekraf Siapkan 3 Program Penguatan Kriya dan Pemasaran Digital di Aceh Timur

4 Agustus 2026
Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

19 Juni 2026
Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

9 Juni 2026

Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini.

Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak,” Tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.

“Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif,” ujar Teuku Riefky pada Selasa (2/6)

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

Share8SendTweet5
Previous Post

WhatsApp Kembangkan Fitur Pendeteksi Pesan Penipuan

Next Post

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Next Post
Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Aceh Culinary Festival Hadirkan 500 Variasi Rasa

Aceh Culinary Festival Hadirkan 500 Variasi Rasa

9 September 2026
Telkomsel Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap

Telkomsel Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap

9 September 2026
Epson Gelar Customer Day 2026 di 50 Lokasi

Epson Gelar Customer Day 2026 di 50 Lokasi

9 September 2026
Sango Ceramics Buka Showroom Baru di Surabaya

Sango Ceramics Buka Showroom Baru di Surabaya

9 September 2026
KAI Services dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Lanjutkan Kerja Sama Pengelolaan Loko Cafe Malioboro

KAI Services dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat Lanjutkan Kerja Sama Pengelolaan Loko Cafe Malioboro

9 September 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2733 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    2416 shares
    Share 966 Tweet 604
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2413 shares
    Share 965 Tweet 603
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2387 shares
    Share 955 Tweet 597
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2399 shares
    Share 960 Tweet 600

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.