• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

Kementerian Ekraf Siap Jembatani Aspirasi Pelaku Ekraf Terkait PP 20/2026

by Riski Yanti
9 Juni 2026
Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%
20
SHARES
125
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan mendasar dalam beleid ini adalah penegasan ulang mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% yang selama ini dikenal sebagai tarif khusus UMKM.

BACA JUGA

Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

Aktivasi Creative Hub Perkuat 50 Talenta Kreatif di Banten

14 Oktober 2026
Gaya Archive, Angkat Budaya Lewat Fesyen

Gaya Archive, Angkat Budaya Lewat Fesyen

25 September 2026
Brand Fesyen Lokal Kuasai Pasar Internasional

Brand Fesyen Lokal Kuasai Pasar Internasional

21 September 2026

Dalam PP 20/2026, fasilitas PPh Final 0,5% diprioritaskan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.

Adapun badan usaha seperti CV, firma, PT non-perorangan, dan BUMDes tidak lagi dapat memanfaatkan skema ini.

Bagi badan usaha tersebut dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan 50% dari tarif normal 22%, sehingga efektif dikenakan PPh sebesar 11%.

“Tarif PPh Final UMKM tetap 0,5% dan tidak ada kenaikan. PP 20/2026 memprioritaskan fasilitas ini bagi mereka yang benar-benar memenuhi kriteria UMKM, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh wajib pajak,” Tegas Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

PP 20 Tahun 2026 juga memperjelas jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5%, salah satunya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas.

Ketentuan ini mencakup sejumlah profesi, termasuk pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.

Menanggapi dampak aturan ini bagi komunitas ekraf, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan pihaknya akan menghimpun masukan dari asosiasi lintas subsektor sebelum menyuarakan kepentingan pegiat ekraf ke kementerian terkait.

“Kami akan berdiskusi dengan ekosistem ekonomi kreatif untuk memahami dampak kebijakan ini. Hasil masukan tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sehingga kami dapat memberikan respons yang lebih komprehensif,” ujar Teuku Riefky pada Selasa (2/6)

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, dengan tetap memperhatikan kepentingan seluruh pelaku usaha, termasuk di sektor ekonomi kreatif.

Share8SendTweet5
Previous Post

WhatsApp Kembangkan Fitur Pendeteksi Pesan Penipuan

Next Post

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Next Post
Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Wonderlab Tunjukkan Masa Depan Ekonomi Kreatif Berbasis Pengalaman Imersif

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Astra Dorong Karyawan Gunakan Transportasi Umum

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

Pembangunan Tol Semarang – Demak, Ditargetkan Selesai Tahun 2027

25 Oktober 2026
HEKRAFNAS 2026 Gaungkan Rekacipta Nusantara, Karya Lokal Siap Mendunia

HEKRAFNAS 2026 Gaungkan Rekacipta Nusantara, Karya Lokal Siap Mendunia

25 Oktober 2026
Tampil di WCCE Weekland, Hi Jakarta Production Jadi Delegasi Indonesia ke JTF Australia 2026

Tampil di WCCE Weekland, Hi Jakarta Production Jadi Delegasi Indonesia ke JTF Australia 2026

25 Oktober 2026
Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

Kementerian PU Cetak 41.824 Tenaga Kerja Konstruksi

25 Oktober 2026
Menteri Ekraf Luncurkan Creative by Indonesia pada Puncak HEKRAFNAS 2026

Menteri Ekraf Luncurkan Creative by Indonesia pada Puncak HEKRAFNAS 2026

25 Oktober 2026

POPULAR

  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3918 shares
    Share 1567 Tweet 980
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3979 shares
    Share 1592 Tweet 995
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4016 shares
    Share 1606 Tweet 1004
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    4008 shares
    Share 1603 Tweet 1002

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.