• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

by Riski Yanti
20 Agustus 2024
Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online
31
SHARES
194
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta,KabarSDGs – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi mengungkapkan data terbaru transaksi judi online telah mencapai angka hampir Rp400 triliun, dengan jumlah pemain yang meningkat tajam menjadi tiga juta orang.

Menanggapi kondisi ini, Kominfo akan mengambil tindakan tegas terhadap penyedia jasa yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online.

BACA JUGA

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

13 April 2026
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kemkomdigi Perkuat Penindakan Judi Daring

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Kemkomdigi Perkuat Penindakan Judi Daring

23 Oktober 2025
Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

29 Mei 2025

“Jika ada indikasi pelanggaran, kami akan memberikan teguran pertama. Namun, jika tidak terdaftar (PSE) dan ada indikasi digunakan sebagai sarana judi online kami akan melakukan pemutusan secara langsung tanpa teguran,” tegas Teguh dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi Online’ Senin (19/8).

Teguh menyampaikan bagi penyelenggara sistem khususnya barang dan jasa serta transaksi keuangan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Jika penyelenggara tidak mendaftar, maka Kominfo memiliki kewenangan untuk pemutusan akses.

Di sisi pencegahan, upaya pemberantasan oleh Kominfo sudah dilakukan secara masif. Ada tiga strategi utama yang digunakan Satgas untuk mencegah penyebaran judi online.

Pertama, menggunakan mesin web crawler berbasis Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi situs-situs judi.

Kedua, melakukan patroli manual untuk menemukan anomali yang luput dari deteksi mesin.

Terakhir, melakukan tindakan lanjutan berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

“Kita sudah melakukan pemutusan akses terhadap berbagai situs dan aplikasi, tetapi Kementerian Kominfo tidak bisa bekerja sendiri. Harus ada dukungan dari hulu hingga hilir,” ujar Teguh.

Meskipun demikian, lanjut Teguh, para bandar judi online semakin pintar dalam menutupi jejak mereka. Setiap kali satu situs diblokir, muncul metode baru yang digunakan para pelaku untuk menghindari pemblokiran.

“Biasanya masyarakat ini akan melaporkan tren-tren judol terbaru sehingga kita bisa meng-upgrade mesin kita untuk mendeteksi celah judol,” jelasnya.

Hal ini terlihat dari data selama 7 tahun terakhir, di mana Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, dengan 2 juta di antaranya berhasil diblokir dalam satu tahun terakhir.

“Tidak hanya terus memperbarui keyword, mereka bahkan meretas situs-situs resmi, seperti website dengan domain go.id dan ac.id. Kami terus mempelajari modus operandi mereka dan selalu siap dengan tim yang dedicated untuk menangani kasus ini,” ungkap Teguh.

Oleh karena itu, Teguh menegaskan edukasi menjadi elemen utama dalam upaya pemberantasan judi online. Sebab semasif apapun pemblokiran yang dilakukan kominfo, jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan, maka judi online akan terus menjadi menghantui.

“Sebagai contoh, tak jarang masyarakat yang kerap tak bisa membedakan antara judi online dan game online. Padahal ciri utama dari judi online, adanya sistem deposit dan cash out, baik langsung maupun tidak langsung,” jelasnya.

Karenanya, upaya pemberantasan judi online ini memerlukan kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan digital. Selain itu, peningkatan literasi digital dan tindakan tegas terhadap para pelaku, diharapkan mampu menekan praktik judi online ke depannya.

Share12SendTweet8
Previous Post

Berantas Judi Online dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Upaya Kolaboratif

Next Post

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

Next Post
PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan  Lokal

Festival Sidang Balai Panjang: Merawat Lingkungan dalam Upaya Menjaga Kearifan Lokal

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

2 Agustus 2026
Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

2 Agustus 2026
Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

2 Agustus 2026
Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

2 Agustus 2026
Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

2 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.