• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
3 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Berantas Judi Online dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Upaya Kolaboratif

by Riski Yanti
20 Agustus 2024
Berantas Judi Online dengan Pemanfaatan Artificial Intelligence dan Upaya Kolaboratif
37
SHARES
230
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi, menyampaikan Kominfo telah menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs-situs judi online, dengan menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).

Teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.

BACA JUGA

IPOT Dorong Literasi Finansial dan Pemanfaatan AI Bagi Generasi Muda

IPOT Dorong Literasi Finansial dan Pemanfaatan AI Bagi Generasi Muda

12 Juni 2026
Jajaki Kolaborasi Bersama Meta, Bawa Pegiat Ekraf Go Internasional

Jajaki Kolaborasi Bersama Meta, Bawa Pegiat Ekraf Go Internasional

29 April 2026
Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Kemkomdigi Gandeng Startup AI, Berantas Judi Online dan Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

13 April 2026

“Kami memanfaatkan teknologi terkini untuk mendeteksi dan memblokir situs-situs judi online. Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku,” jelasnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Komitmen Satgas Berantas Judi online’, Senin (19/8).

Menurut Teguh, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.

Hanya saja, dirinya mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

“Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah. Oleh karena itu, dampaknya sangat terasa bagi masyarakat,” ujarnya.

Maka dari itu, Kominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

“Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku,” jelas Teguh.

Perputaran Uang Judi Online

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, PPATK membeberkan perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan pada 2017 angka perputaran uang dalam spektrum judi online mencapai Rp2 triliun, lalu melonjak menjadi Rp5 triliun pada 2020.

Perputaran uang ini terus meningkat secara signifikan hingga mencapai Rp327 triliun pada 2023.

“Angka-angka ini sangat mengkhawatirkan. Pada 2023 saja, dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang,” paparnya.

Pada 2024, Tuti menyebutkan sebanyak 4.548 rekening yang diduga digunakan untuk deposit pada situs perjudian online telah dihentikan transaksinya, dengan estimasi saldo yang diblokir mencapai Rp10,39 miliar.

“Negara-negara seperti Singapura, Filipina, dan Cina menjadi surga bagi para pelaku judi online. Transaksi per hari di beberapa yurisdiksi yang melegalkan judi bisa mencapai US$1-5 juta secara fluktuatif,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, mengatakan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online, OJK fokus pada dua hal utama, yaitu pencegahan dan penindakan.

Dalam upaya pencegahan, OJK melakukan edukasi kepada masyarakat dan perlindungan konsumen.

“Untuk penindakan, kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kominfo, untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online,” tuturnya.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya, tantangan dalam memberantas judi online masih sangat besar.

Salah satu tantangan utama adalah kemudahan dalam membuka rekening secara online dan maraknya praktik jual beli rekening.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, OJK terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem.

Termasuk melakukan pengembangan parameter untuk mengidentifikasi transaksi mencurigakan.

“Dulu, transaksi sebesar Rp100 ribu mungkin dianggap kecil, namun sekarang banyak transaksi kecil senilai Rp10 ribu yang mengarah ke judi online,” pungkasnya.

Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi erat, Kominfo bersama PPATK, OJK dan stakeholder lain berkomitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari ancaman judi online.

Hal ini merupakan langkah penting menuju lingkungan digital yang lebih aman dan bebas dari praktik-praktik ilegal merugikan.

Share15SendTweet9
Previous Post

Bakauheni Harbour City: Katalisator Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Lampung

Next Post

Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

Next Post
Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

Kominfo Tindak Tegas Penyedia Jasa Terindikasi Judi Online

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

PON XXI, Aceh Terbuka Tanpa Sekat Perbedaan Suku dan Agama

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

PLN EPI Resmikan Rumah Pembibitan Mangrove Berbasis Teknologi

2 Agustus 2026
Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

Kreasi Nila Bawa Batik Sidoarjo Tembus Pasar Internasional

2 Agustus 2026
Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

Yamaha Hadirkan MAXI Race di Yamaha Sunday Race 2026

2 Agustus 2026
Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

Bank BPD Bali Culture Run 2026 Padukan Olahraga Budaya dan Pariwisata

2 Agustus 2026
Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

Malaysia Dekati Status Negara Berpenghasilan Tinggi

2 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1299 shares
    Share 520 Tweet 325

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.