• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
27 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet

by Riski Yanti
20 Maret 2024
Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet
34
SHARES
215
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

BACA JUGA

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

26 Juni 2026
Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

Program PPN DTP Dukung Daya Beli Masyarakat Selama Periode Libur Sekolah

26 Juni 2026
Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

Uji Petik Kelaiklautan Kapal Dilakukan di Pelabuhan Ternate Jelang Angkutan Libur Sekolah 2026

7 Juni 2026

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.

Share14SendTweet9
Previous Post

Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua

Next Post

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Next Post
KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

26 Juni 2026
ASDP Percepat Penanganan Kepadatan Arus Libur Sekolah di Ketapang

ASDP Percepat Penanganan Kepadatan Arus Libur Sekolah di Ketapang

26 Juni 2026
CKB Logistics Dorong Rantai Pasok Tangguh

CKB Logistics Dorong Rantai Pasok Tangguh

26 Juni 2026
Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

Kemenhub Bangun Aplikasi Sumba, Realisasikan Zero Odol

26 Juni 2026
Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

Extrajoss Ultimate Takeover Bali Hidupkan Komunitas Denpasar

26 Juni 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    557 shares
    Share 223 Tweet 139
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    549 shares
    Share 220 Tweet 137

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.