• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
21 Oktober 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet

by Riski Yanti
20 Maret 2024
Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet
36
SHARES
222
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

BACA JUGA

Kemenhub Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak

Kemenhub Perkuat Pengawasan Kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak

19 Oktober 2026
Kemenhub Terus Melakukan Pengawasan Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla

Kemenhub Terus Pantau Dampak Karhutla

19 Oktober 2026
Kemenhub Kukuhkan 90 Marine Inspector

Kemenhub Kukuhkan 90 Marine Inspector

19 Oktober 2026

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.

Share14SendTweet9
Previous Post

Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua

Next Post

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Next Post
KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minuman Beralkohol

20 Oktober 2026
Pertamina Bawa 40 Produk UMKM Binaan ke Balikpapan Expo 2026

Pertamina Bawa 40 Produk UMKM Binaan ke Balikpapan Expo 2026

20 Oktober 2026
Badung Dorong Transformasi Pariwisata Berkualitas dan Merata

Badung Dorong Transformasi Pariwisata Berkualitas dan Merata

20 Oktober 2026
Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

Antrean SPBU Bali Mulai Berkurang pada Hari Kedua Ganjil-Genap Pertalite

20 Oktober 2026
Festival Kuliner Wonderful Indonesia Perluas Pasar Usaha Kuliner Nusantara

Festival Kuliner Wonderful Indonesia Perluas Pasar Usaha Kuliner Nusantara

19 Oktober 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4195 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    3806 shares
    Share 1522 Tweet 952
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    3256 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3896 shares
    Share 1558 Tweet 974

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.