• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet

by Riski Yanti
20 Maret 2024
Operator Bus Diimbau tak Gunakan Klakson Telolet
32
SHARES
203
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Menanggapi masih banyaknya bus yang menggunakan klakson telolet dan berdampak pada keselamatan jalan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan dalam penyataannya di Jakarta pada Selasa (19/3) menyampaikan turut berbela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

BACA JUGA

BKKP Gandeng Kejari Jakarta Utara, Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kesehatan Maritim

BKKP Gandeng Kejari Jakarta Utara, Perkuat Kepastian Hukum Layanan Kesehatan Maritim

14 April 2026
Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

Perkuat Logistik Nasional, Pelabuhan Palembang Baru Siap Dibangun

10 April 2026
Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

Angkutan Lebaran 2026 Berlangsung Baik, Menhub Dudy Sampaikan Sejumlah Catatan dan Evaluasi

10 April 2026

Ia menuturkan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet. Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” tutupnya.

Share13SendTweet8
Previous Post

Pemerintah Siapkan Pinjaman Lunak Wujudkan Pendidikan Tinggi untuk Semua

Next Post

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Next Post
KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan, Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Menhub Akan Tingkatkan Layanan di Sejumlah Simpul Transportasi di Kalimantan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

Layanan Kesehatan Door To Door Jangkau Warga IKN

15 April 2026
Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

Pelatihan Anyaman Rotan Dorong Ekonomi Kreatif IKN

15 April 2026
Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

15 April 2026
Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

15 April 2026
Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

14 April 2026

POPULAR

  • Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    Ancaman Spyware Modern Uji Ketahanan Siber Indonesia

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wisata Bromo Ditutup Sementara demi Pemulihan Alam

    25 shares
    Share 10 Tweet 6

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.