JAKARTA, KabarSDGs – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, pada hari Selasa (30/05/2023) siang. Ratas tersebut membahas mengenai Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi meminta jajaran pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam mencegah serta memberantas TPPO.
Setelah menghadiri rapat tersebut, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan, Presiden Jokowi telah menyatakan perlunya melakukan restrukturisasi tim satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Presiden juga memerintahkan langkah-langkah cepat yang harus diambil dalam satu bulan ke depan guna menunjukkan kepada publik bahwa negara, Kepolisian Negara, TNI, dan aparat pemerintah lainnya bertindak dengan cepat dan hadir dalam upaya pencegahan TPPO.
Berdasarkan data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Mahfud melaporkan, jumlah korban Indonesia yang meninggal dunia akibat TPPO telah mencapai lebih dari 1.900 orang. Di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri, sejak Januari hingga Mei, terdapat 55 orang yang ditemukan meninggal akibat perdagangan orang.
Sebagai pemegang keketuaan ASEAN tahun 2023, Menko Polhukam mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki peranan penting dalam mengatasi TPPO, terutama di kawasan ASEAN. Negara-negara ASEAN lainnya meminta Indonesia untuk mengambil posisi kepemimpinan dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang ini. Hal ini disebabkan karena TPPO telah mengganggu kehidupan bernegara di negara-negara tersebut, karena merupakan kejahatan lintas negara yang perlu penanganan yang efektif.
Mahfud melanjutkan, upaya memberantas TPPO seringkali terkendala oleh masalah birokrasi dan adanya pihak-pihak yang memberikan dukungan terhadap kejahatan tersebut. Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan dukungan terhadap TPPO.
Presiden Jokowi secara tegas memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan backing terhadap pelaku kejahatan tersebut. Setiap tindakan tegas harus didukung oleh negara. Tidak ada dukungan bagi penjahat, yang didukung adalah kebenaran dan penegakan hukum oleh negara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, pihaknya telah menangani sekitar 94 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara-negara Timur Tengah dan Asia. Dari jumlah tersebut, sekitar 90 persen berangkat secara tidak resmi dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal PMI.
“World Bank telah memperingatkan praktik TPPO ini sejak tahun 2017. World Bank merilis data bahwa terdapat 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri, padahal hanya sekitar 4,7 juta yang tercatat secara resmi dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, diperkirakan sekitar 4,3 juta orang Indonesia yang bekerja di luar negeri berangkat secara tidak teratur dan diyakini diberangkatkan oleh sindikat penempatan ilegal.
Benny menegaskan, sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, BP2MI akan bekerja keras di lapangan untuk melindungi pekerja migran Indonesia dari sindikat penempatan ilegal PMI dan TPPO. Presiden telah memerintahkan perang melawan sindikat ini dan negara tidak boleh kalah dalam upaya tersebut.
“Negara harus hadir dan hukum harus bekerja. BP2MI telah mengambil langkah-langkah untuk melawan praktik tersebut selama tiga tahun ini,” pungkasnya.












Discussion about this post