JAKARTA, KabarSDGs – Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus tersebut.
Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke negara Jepang.
Presiden Jokowi meyakini, Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” jelasnya.
Jokowi melanjutkan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.
“Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD),” tegas Presiden.
Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Discussion about this post