• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
18 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi

by SDGS Admin
20 Mei 2023
Johnny G Plate Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Ini Tanggapan Presiden Jokowi
40
SHARES
250
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara terkait kasus tersebut.

Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan.

BACA JUGA

VID 2045 Jamin Lingkungan Informasi yang Sehat dan Demokratis dari Komdigi

VID 2045 Jamin Lingkungan Informasi yang Sehat dan Demokratis dari Komdigi

22 November 2024
Pemerintah RI Pastikan Akses Internet yang Optimal Selama Penyelenggaraan KTT ke-24 ASEAN di Labuan Bajo

Pemerintah RI Pastikan Akses Internet yang Optimal Selama Penyelenggaraan KTT ke-24 ASEAN di Labuan Bajo

4 Mei 2023
Ini 4 Langkah Kominfo agar Masyarakat Mudah Terhindar dari Informasi Hoax

Ini 4 Langkah Kominfo agar Masyarakat Mudah Terhindar dari Informasi Hoax

4 April 2023

“Kita harus menghormati proses hukum yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan jurnalis, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/05/2023), sebelum lepas landas untuk kunjungan kerja ke negara Jepang.

Presiden Jokowi meyakini, Kejaksaan Agung RI akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.

“Yang jelas, Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” jelasnya.

Jokowi melanjutkan, selama Johnny G Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo.

“Plt-nya Pak Menko Polhukam (Mahfud MD),” tegas Presiden.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp8 triliun.

Share16SendTweet10
Previous Post

BRI Ciamis Berikan CSR Berupa 1 Unit Mobil Ambulan kepada Lapas Setempat

Next Post

Masyarakat Perlu Kesadaran Pentingnya Deteksi Dini Kanker Secara Berkala

Next Post
Masyarakat Perlu Kesadaran Pentingnya Deteksi Dini Kanker Secara Berkala

Masyarakat Perlu Kesadaran Pentingnya Deteksi Dini Kanker Secara Berkala

LoRaWAN, Teknologi Masa Depan Buatan Indonesia untuk Perangkat Telekomunikasi

LoRaWAN, Teknologi Masa Depan Buatan Indonesia untuk Perangkat Telekomunikasi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pagu Indikatif Kementerian PU Rp98,47 Triliun, Dody : Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

Pagu Indikatif Kementerian PU Rp98,47 Triliun, Dody : Fokus Pada Program Infrastruktur Berdampak Bagi Rakyat

18 Juni 2026
Bus TMP Gratis Meriahkan HUT Ke-242 Pekanbaru

Bus TMP Gratis Meriahkan HUT Ke-242 Pekanbaru

17 Juni 2026
Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

Danantara Raup USD1,5 Miliar dari Obligasi Global Perdana

17 Juni 2026
Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

Lebih Dari Separuh Korban Pelecehan di Ruang Digital di Asia Pasifik Menghadapi Konsekuensi Nyata, Namun Sebagian Besar Tidak Pernah Mencari Bantuan

17 Juni 2026
BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

BPJS Kesehatan Ingatkan Ketentuan Denda dan Layanan yang Tidak Dijamin

17 Juni 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    406 shares
    Share 162 Tweet 102
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    435 shares
    Share 174 Tweet 109
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    402 shares
    Share 161 Tweet 101

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.