• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
20 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru

by Riski Yanti
29 Agustus 2022
Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru
24
SHARES
153
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Terus Menurun 3 Tahun Terakhir

16 April 2026
Ribuan Pelamar Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

Ribuan Pelamar Padati Booth KAI di Campus Job Fair Semarang

16 April 2026
KAI Services Hadirkan Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Transportasi Berkelanjutan

KAI Services Hadirkan Inisiatif Ramah Lingkungan untuk Transportasi Berkelanjutan

16 April 2026

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Share10SendTweet6
Previous Post

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Next Post

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Next Post
BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

Harga Minyakita Naik Tipis Lampaui HET

19 April 2026
Madrasah Aceh Masuk Top 100 Sekolah Nasional

Madrasah Aceh Masuk Top 100 Sekolah Nasional

19 April 2026
Diskusi Buku Angkat Sejarah Kopi dan Ketimpangan Sosial

Diskusi Buku Angkat Sejarah Kopi dan Ketimpangan Sosial

19 April 2026
Harga Kedelai Impor Naik Bebani Perajin Tahu Tempe

Harga Kedelai Impor Naik Bebani Perajin Tahu Tempe

19 April 2026
Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

Pasar Sawojajar Didorong Jadi Pasar Modern Digital

18 April 2026

POPULAR

  • Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    Perpanjangan Jalur KRL Menuju Karawang Segera Dibangun

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Maestro Patung Yusman Sempurnakan Chattra Borobudur

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Danantara Bentuk Anak Usaha Kelola Sampah Jadi Energi

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Lampung Siapkan PLTSa Kapasitas Seribu Ton Per Hari

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • BRI Alihkan Kepemilikan Anak Usaha Investasi Ke Danantara

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.