• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
8 February 2023
No Result
View All Result
Kabar SDGs
Advertisement
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru

by Riski Yanti
29 August 2022
Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru
18
SHARES
115
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA

Sambut HUT Ke-77, KAI Hadirkan Hype Trip KA Taksaka bagi Kaum Milenial

Sambut HUT Ke-77, KAI Hadirkan Hype Trip KA Taksaka bagi Kaum Milenial

23 September 2022
KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra

KAI Tawarkan Hak Penamaan 10 Stasiun untuk Dikolaborasikan dengan Mitra

9 September 2022
Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Selamat di Pelintasan Sebidang

Disiplin Berlalu Lintas, Kunci Selamat di Pelintasan Sebidang

7 September 2022

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Share7SendTweet5
Previous Post

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Next Post

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Next Post
BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Discussion about this post

NEWS UPDATE

NU Siap Hadapi Abad Kedua

NU Siap Hadapi Abad Kedua

7 February 2023
Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

6 February 2023
Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

1 February 2023
Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

Pemerintah Targetkan 4000 Desa Wisata Daftar ADWI 2023

31 January 2023
Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

Banjir dan Longsor Melanda Kota Manado, 1 Orang Meninggal Dunia

27 January 2023

POPULAR

  • Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

    Rombongan SDNU Pemanahan Kunjungi Makam Rois Syuriah NU Pertama di Jogja

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Kerajinan Cantik dari Kayu Pinus

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Ini Perbedaan Wisata Religi dan Wisata Halal

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Presiden Jokowi Resmikan Revitalisasi Pasar Sukawati di Bali, Ini Harapannya

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • NU Siap Hadapi Abad Kedua

    17 shares
    Share 7 Tweet 4

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.