JAKARTA, KabarSDGs – Peningkatan angka positf Covid-19 membuat pemerintah kembali ketar-ketir. Kini pemerintah mewajibkan lagi vaksin booster sebagai syarat wajib perjalanan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, pihaknya kini sedang membahas lebih matang tentang syarat wajib perjalanan. Sesuai araha Presiden Joko Widodo, vaksin ketiga atau boster merupakan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Kemenhub merujuk kepada kebijakan yang sebelumnya pernah dibuat, untuk menerapkan syarat perjalanan. Kebijakan yang digunakan adalah merujuk pada Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19, tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
“Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan,” kata Adita, dalam siaran pers, Rabu (6/7).
Rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat, salah satunya di simpul-simpul transportasi seperti: bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
“Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia,”
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
“Segera mendapatkan vaksinasi booster guna menjaga antibodi dalam tubuh,” ujar dia.
Pemerintah berharap kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah.
Discussion about this post