• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
24 Juni 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

by Riski Yanti
25 April 2022
Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS
38
SHARES
238
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs.com – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada Minggu, 1 Mei 2022 petang.

Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama ini akan didahului proses pengamatan hilal, yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.

BACA JUGA

Tiga Siswa MTs Darun Najah Banyuwangi Wakili Kemenag di Rembuk Anak 2025

Tiga Siswa MTs Darun Najah Banyuwangi Wakili Kemenag di Rembuk Anak 2025

23 Juli 2025
Kementerian Agama akan Adakan Gebyar Muharram, Bertema Spirit 1445 Hijriah

Kementerian Agama akan Adakan Gebyar Muharram, Bertema Spirit 1445 Hijriah

19 Juli 2023
Pemerintah Tidak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Ini Alasan Rincinya

MenkumHAM Setuju dengan Kemenag terkait Pembinaan Ponpes Al Zaytun

15 Juli 2023

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

“Di Indonesia, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat,” jelas Kamaruddin di Jakarta, Senin (25/4).

Artinya, kata dia, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS.

Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Kamaruddin menambahkan, Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat.

Posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah, yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan.

“Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H,” jelasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar  ini juga menyampaikan penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Kamaruddin menyampaikan, penerapan kriteria baru MABIMS  diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

“Kita perlu menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam, khususnya di bidang hisab rukyat,” katanya.

Dia berharap, forum tersebut bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum.

Kamaruddin menambahkan, hasil keputusan sidang isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool.

Share15SendTweet10
Previous Post

Cek Kampung Kumuh Bongol, Menko PMK Temukan Bansos Belum Tersalurkan

Next Post

Sambut Lebaran, KAI Hadirkan Ornamen Idul Fitri dan Berikan Hadiah kepada Anak-Anak

Next Post
Sambut Lebaran, KAI Hadirkan Ornamen Idul Fitri dan Berikan Hadiah kepada Anak-Anak

Sambut Lebaran, KAI Hadirkan Ornamen Idul Fitri dan Berikan Hadiah kepada Anak-Anak

Pasca Kebakaran Pasar Gembrong, Gubernur Anies Jamin Bantuan bagi Pengungsi

Pasca Kebakaran Pasar Gembrong, Gubernur Anies Jamin Bantuan bagi Pengungsi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

PORSEROSI Purwakarta Perkuat Motivasi Atlet Jelang Porprov Jabar 2026

24 Juni 2026
SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

SLPI Fase II Diluncurkan untuk Perkuat Pengelolaan Lanskap Berkelanjutan

24 Juni 2026
Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

Workshop Onang-Onang Dorong Literasi Budaya Generasi Muda

23 Juni 2026
Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

Soechi Lines Tawarkan Sukuk Rp500 Miliar untuk Refinancing Utang

23 Juni 2026
YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

YKI Balikpapan Gencarkan Deteksi Dini Kanker bagi Perempuan

23 Juni 2026

POPULAR

  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    527 shares
    Share 211 Tweet 132
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    497 shares
    Share 199 Tweet 124
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    493 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    488 shares
    Share 195 Tweet 122

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.