JAKARTA, KabarSDGs – Pemerintah daerah (Pemda) diminta harus tegas menerapkan aturan pemerintah dalam penanganan Covid-19 selama Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
“Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 12 Tahun 2021 para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum tanggal 6 Mei 2021 dilarang melakukan perjalanan mudik,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, di Jakarta, kemarin.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.
Menurut Wiku, kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Wiku mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
“Karena virus ini dapat mengancam kita dimana saja dan kapan saja,” Wiku.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan,” tegas Wiku.
Discussion about this post