JAKARTA, KabarSDGs – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020, tinggal seminggu lagi. Ironisnya, Ombudsman Republik Indonesia mendapatkan temuan maladministrasi berupa ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota dalam mendistribusikan kelengkapan APD (alat perlindung diri).
Berdasarkan temuannya di 31 KPU kabupaten/kota, sebanyak 72 persen atau 22 KPU belum melaksanakan penyaluran APD.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja,” kata Anggota Ombudsman Adrianus Meliala dalam konferensi pers daring, Rabu (2/12/2020).
Ombudsman RI melaksanakan pendataan secara serentak pada 28-30 November 2020 untuk memantau penyaluran APD di 31 KPU baik kabupaten/kota, di antaranya KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya, KPU Kota Banjarmasin. Kelengkapan alat pelindung diri Pilkada 2020 pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2SD/07/KPU/X/2020, menjadi salah satu acuan Ombudsman RI dalam melakukan investigasi ini.
“Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” terang Adrianus.
Di samping itu, dalam investigasi ini Ombudsman juga mendapatkan sejumlah temuan lain, di antaranya terdapat penyaluran barang APD yang dilakukan oleh KPU Lombok Utara langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu.
Selain itu, ditemukan juga perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK, di beberapa wilayah.
Oleh karenanya, Ombudsman menyarankan Ketua KPU Republik Indonesia yakni agar menyusun regulasi atau ketentuan yang didalamnya memuat petunjuk teknis dalam hal pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian logistik barang yang mewajibkan verifikasi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
“Khususnya dalam penyesuaian jumlah kebutuhan dan ketepatan waktu pendistribusian,” ujar Adrianus. YAUMAL HUTASUHUT
Discussion about this post