Cileungsi, Kabar SDGs – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor mengingatkan PT Samick Indonesia untuk memberikan hak kepada masyarakat setempat, khususnya di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (8/10/2024).
“Masyarakat setempat juga harus mendapatkan haknya dari perusahaan, dan kami menekankan kepada perusahaan agar memprioritaskan wilayah, seperti mempekerjakan warga lokal dan memberikan kontribusi CSR yang tepat sasaran,” tegas Sekretaris Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyana pada Selasa (8/10/2024).
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa perusahaan seharusnya memberikan CSR dengan persetujuan pemerintah desa sebagai upaya menjaga kondusivitas di wilayah.
“Kelemahan perusahaan terletak pada kurangnya informasi kepada pemerintah desa mengenai bentuk bantuan CSR, yang seharusnya diketahui dengan benar untuk menjaga kondusivitas di wilayah,” ujarnya.
Nana mengakui bahwa dia akan melaporkan pemanggilan PT Samick Indonesia kepada pimpinan terkait setelah mendapat protes dari warga setempat.
“Kami akan melaporkan pemanggilan perusahaan kepada pimpinan, dan akan melakukan pembinaan terhadap PT Samick Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, mengatakan bahwa mereka akan segera melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap perusahaan produksi alat musik tersebut yang berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.
“Saya baru saja menerima laporan dan akan segera mengeceknya,” katanya.” ujarnya.
Dia juga meminta Disnaker Kabupaten Bogor untuk memanggil perusahaan tersebut.
“Disnaker harus menindaklanjuti masalah ini ketika ada laporan dari masyarakat dan seharusnya perusahaan menyerap tenaga kerja dari warga lokal,” katanya.












Discussion about this post