• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
15 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru

by Riski Yanti
29 Agustus 2022
Hindari Batal Perjalanan, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Penuhi Aturan Baru
26
SHARES
163
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Mulai 30 Agustus 2022, calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan untuk yang berusia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

BACA JUGA

KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

KAI Siapkan 76 Perjalanan Saat Libur Panjang

14 Agustus 2026
Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

Petugas Pengisian Air, Pahlawan Tidak Terlihat yang menjaga Ketersedian Air di Kereta

20 Juli 2026
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

Evakuasi Sarana Krl Masih Berlangsung di Bekasi Timur

29 April 2026

Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus 2022 hal tersebut tidak berlaku lagi.

Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 30 Agustus 2022 dan seterusnya agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun.

Mulai 30 Agustus 2022, pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus s.d 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Share10SendTweet7
Previous Post

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Booster, KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Gratis

Next Post

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Next Post
BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

BISKITA Trans Pakuan, Raih Predikat Angkutan Ramah Anak

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Kemenag Terima Penghargaan Top GPR Award 2022

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

15 Agustus 2026
UMN Dorong Mahasiswa Kembangkan Karya IP

UMN Dorong Mahasiswa Kembangkan Karya IP

15 Agustus 2026
PPU Gandeng Karo Kendalikan Inflasi

PPU Gandeng Karo Kendalikan Inflasi

15 Agustus 2026
Honda Ajak Anak Muda Berkarya Lewat Fotografi

Honda Ajak Anak Muda Berkarya Lewat Fotografi

15 Agustus 2026
Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

Midtown Perkuat Kebersamaan Lewat Fun Match

14 Agustus 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1757 shares
    Share 703 Tweet 439
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.