• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
26 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenhub Targetkan Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Turun

by Riski Yanti
7 Juli 2022
Kemenhub Targetkan Angka Kecelakaan di Pelintasan Sebidang Turun
19
SHARES
117
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs – Kemenhub berkomitmen menurunkan angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Banyak pelintasan sudah ditutup bahkan dibuat tidak sebidang.

Dirjen Perkeretaapian kemenhub Zulfikri menjelaskan, pihaknya berupaya memaksimalkan faktor keselamatan dalam perjalanan kereta api.

BACA JUGA

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

Operasional Transportasi Wilayah Kalimantan Berjalan Normal

25 Agustus 2026
Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

Pelintasan Sebidang 183 Rangkasbitung Ditutup Permanen

25 Agustus 2026
Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Masyarakat Diimbau Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

25 Agustus 2026

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di sektor perkeretaapian dan meminimalkan korban hingga 0 (nol) jiwa secara berturut-turut dari 2020 hingga 2022,” klaim Zulfikri, salam RDP bersama DPR Komisi V, Rabu (6/7).

Pernyataan Zulfikri sejalan dengan dengan penurunan angka kejadian kecelakaan kereta api yang ditekan hingga 3 (tiga) kejadian pada tahun 2022, menurut dari sebelumnya 13 kejadian pada tahun 2021 dan 18 kejadian pada tahun 2020.

“Khusus untuk penanganan perlintasan sebidang, kami berkolaborasi dan mengajak seluruh stakeholder dan Pemerintah Daerah untuk berpartisipasi aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Zulfikri.

Ketepatan Waktu Kereta Api belum Optimal

Perjalanan kereta api menjadi sangat spesial karena memiliki jalur khusus yang tidak dapat digunakan oleh kendaraan lain. Namun sayangnya, angka ketepatan waktu perjalanan masih belum optimal.

Banyak faktor yang menghambat kelancaran perjalanan kereta api, salah satunya hambatan dipelintasan sebidang. Sehingga On Time Performance (OTP) hanya kurang dari 90 persen.

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menjelaskan, OTP perjalanan kereta api tahun ini hanya 89 persen. Angka yang belum mencapai sempurna, namun lebih baik dsri 2019 sekitar 67 persen.

Peningkatan OTP ini sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh DJKA yang mencakup pembangunan jalur ganda KA, peningkatan jalur dan fasilitas operasi existing, pengurangan kepadatan dan intensitas persilangan lalu lintas, serta pengawasan realisasi Grafik Perjalanan Kereta Api (GAPEKA).

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh pihak dan operator yang telah bersinergi dalam mewujudkan peningkatan OTP ini,” tutur Zulfikri.

Zulfikri menjabarkan tantangan-tantangan yang dihadapi dalam membangun sektor perkeretaapian.

Menurut Zulfikri, tantangan yang sering muncul adalah terkait penguasaan teknologi, ketergantungan terhadap produk luar negeri, implementasi regulasi terbaru, permasalahan lahan, pendanaan/pembiayaan, ketersediaan sumber daya manusia (SDM) perkeretaapian, hingga ketergantungan terhadap PSO/Subsidi.

“Kami juga terus mengupayakan integrasi antarmoda untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat sekaligus mendorong penggunaan kereta api,” tutup Zulfikri.

Share8SendTweet5
Previous Post

Kemenhub Prioritaskan Bangun Infrastruktur Kereta Api Tanpa APBN

Next Post

Wujudkan Kota Berkelanjutan, Gubernur Anies Inisiasi Pembangunan Interkoneksi Bawah Tanah

Next Post
Wujudkan Kota Berkelanjutan, Gubernur Anies Inisiasi Pembangunan Interkoneksi Bawah Tanah

Wujudkan Kota Berkelanjutan, Gubernur Anies Inisiasi Pembangunan Interkoneksi Bawah Tanah

6 Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Seram Bagian Barat

6 Warga Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Seram Bagian Barat

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Air Bersih Disalurkan bagi Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Tengah

Air Bersih Disalurkan bagi Warga Terdampak Kekeringan di Jawa Tengah

26 Agustus 2026
Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 103 Orang

Korban Gempa NTT Bertambah Menjadi 103 Orang

26 Agustus 2026
29.000 Liter Air Bersih Dialirkan bagi Warga Terdampak Kekeringan di Wilayah Sungai Bengawan Solo

29.000 Liter Air Bersih Dialirkan bagi Warga Terdampak Kekeringan di Wilayah Sungai Bengawan Solo

26 Agustus 2026
Tindak Lanjut Koordinasi Pascagempa, Menteri Dody Tinjau Kondisi Danau Kelimutu

Tindak Lanjut Koordinasi Pascagempa, Menteri Dody Tinjau Kondisi Danau Kelimutu

26 Agustus 2026
Jonatan Christie Jadi Nomor Satu Dunia

Jonatan Christie Jadi Nomor Satu Dunia

26 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2351 shares
    Share 940 Tweet 588
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2034 shares
    Share 814 Tweet 509
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.