• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
4 November 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Kemenhub Pastikan Batas Maksimal Fuel Surcharge Penerbangan Domestik Tetap 40 Persen

by Riski Yanti
3 November 2026
16
SHARES
97
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menyampaikan bahwa batas maksimal biaya tambahan bahan bakar pesawat (fuel surcharge) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi pada November 2026 tetap sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan.

Perlu ditegaskan bahwa angka 40 persen tersebut merupakan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar yang dapat dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik sebesar 40 persen. Fuel surcharge merupakan komponen biaya tersendiri yang dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar penerbangan (basic fare) pada tiket penumpang.

BACA JUGA

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

Ditjen Hubdat Siapkan Strategi Antisipasi Potensi Kecelakaan saat Natal 2026 dan Tahun Baru 2027

3 November 2026
Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

3 November 2026
Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

Pelanggaran Bus AntarKota Didominasi Penyimpangan Trayek

2 November 2026

Penetapan besaran fuel surcharge mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan rata-rata harga avtur yang dipublikasikan oleh penyedia bahan bakar penerbangan serta rentang harga yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Berdasarkan publikasi harga avtur per 1 November 2026, rata-rata harga avtur tercatat sebesar Rp23.315 per liter. Harga tersebut berada dalam rentang lebih dari Rp21.950 hingga Rp25.900 per liter, sehingga batas maksimal fuel surcharge untuk November 2026 tetap sebesar 40 persen dari TBA, sama dengan periode Oktober 2026.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa batas maksimal tersebut tidak bersifat wajib diterapkan oleh seluruh maskapai. Badan usaha angkutan udara dapat menetapkan besaran fuel surcharge di bawah 40 persen dengan mempertimbangkan kondisi operasional, strategi bisnis, serta dinamika persaingan pasar masing-masing, sepanjang tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhub akan terus memantau penerapan fuel surcharge dan kepatuhan maskapai terhadap ketentuan tarif penerbangan. Maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar pada tiket penumpang serta tetap menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing. Penerapan komponen biaya tersebut juga harus tetap memperhatikan ketentuan Tarif Batas Atas yang berlaku.

Melalui evaluasi berkala terhadap perkembangan harga avtur dan penerapan tarif penerbangan, Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan tarif bagi masyarakat, keberlangsungan operasional maskapai, serta konektivitas transportasi udara nasional.

Share6SendTweet4
Previous Post

CDI Perkuat Bisnis Maritim dengan Kapal Elara Dalimbar 1

Next Post

Piye To Kih? Hadirkan Komedi Woko Channel ke Layar Lebar

Next Post
Piye To Kih? Hadirkan Komedi Woko Channel ke Layar Lebar

Piye To Kih? Hadirkan Komedi Woko Channel ke Layar Lebar

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Menhub Dudy Tekankan Pentingnya Keselamatan dalam Penyelenggaraan Angkutan Nataru 2026/2027

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Semen Baturaja Siapkan Merger Anak Usaha BMU

Semen Baturaja Siapkan Merger Anak Usaha BMU

4 November 2026
Champion Pacific Siapkan Rp163,44 Miliar untuk Buyback Saham dan Delisting

Champion Pacific Siapkan Rp163,44 Miliar untuk Buyback Saham dan Delisting

4 November 2026
PT Bukit Asam Likuidasi Anak Usaha BMP untuk Tingkatkan Efisiensi

PT Bukit Asam Likuidasi Anak Usaha BMP untuk Tingkatkan Efisiensi

4 November 2026
KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

KAI Buka Pemesanan Tiket Kereta untuk Keberangkatan 1 Desember 2026

3 November 2026
KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

KAI Daop 1 Jakarta Perkuat Pengamanan Listrik Commuter Line Hadapi Musim Hujan

3 November 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    4522 shares
    Share 1809 Tweet 1131
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    4233 shares
    Share 1693 Tweet 1058
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    4196 shares
    Share 1678 Tweet 1049
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    4170 shares
    Share 1668 Tweet 1043
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    4133 shares
    Share 1653 Tweet 1033

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.