• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
28 September 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Bayan Resources Cabut Status Force Majeure Tiga Tambang

by SDGS Admin
27 September 2026
Bayan Resources Cabut Status Force Majeure Tiga Tambang
17
SHARES
106
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status keadaan kahar atau force majeure atas kewajiban penyediaan batu bara kepada pelanggan berdasarkan perjanjian pasokan batu bara atau Coal Supply Agreement (CSA).

Keputusan tersebut diambil setelah tiga anak usaha Bayan Resources, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), memperoleh persetujuan lengkap atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 23 September 2026.

BACA JUGA

Jadi Sponsor Utama Kontingan Indonesia dalam ASEAN Para Games 2023, PT BAYAN Diapresiasi Menpora

Jadi Sponsor Utama Kontingan Indonesia dalam ASEAN Para Games 2023, PT BAYAN Diapresiasi Menpora

9 Juni 2023

Informasi pencabutan status force majeure itu disampaikan Bayan Resources melalui laporan fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 24 September 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Direktur Bayan Resources Alastair McLeod bersama Direktur Alexander Ery Wibowo.

Manajemen Bayan menyebut persetujuan perubahan RKAB memberikan ruang bagi ketiga anak usaha tersebut untuk kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara.

“Dengan diterimanya persetujuan atas perubahan RKAB Tahun 2026 tersebut, maka TA, TJ, dan FSP dapat kembali melakukan persiapan kegiatan operasional pertambangan batu bara,” demikian pernyataan Bayan Resources yang ditandatangani Alastair McLeod.

PT Tiwa Abadi, PT Tanur Jaya, dan PT Fajar Sakti Prima sebelumnya berada dalam kondisi kahar yang berkaitan dengan kewajiban memasok batu bara kepada pelanggan sebagaimana diatur dalam perjanjian pasokan.

Dengan diterimanya persetujuan perubahan RKAB dari Kementerian ESDM, ketiga perusahaan kini dapat kembali melakukan tahapan persiapan untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

Bayan Resources berharap kembalinya persiapan operasional tersebut dapat memberikan pengaruh positif terhadap aktivitas perusahaan, termasuk dari sisi operasional, hukum, kondisi keuangan maupun keberlangsungan usaha.

“Perseroan mengharapkan TA, TJ dan FSP dapat segera melaksanakan kegiatan operasional pertambangan batubara sehingga mempunyai dampak yang positif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan,” demikian keterangan dalam laporan fakta material tersebut.

Pencabutan status force majeure ini merupakan perkembangan lanjutan dari informasi atau fakta material yang sebelumnya disampaikan Bayan Resources pada 14 September 2026.

Dalam laporan terbarunya, perseroan menyebut pencabutan keadaan kahar sebagai kejadian yang bersifat memaksa atau Keadaan Kahar/Force Majeure. Perkembangan tersebut berkaitan dengan kewajiban penyediaan batu bara yang harus dipenuhi kepada pelanggan.

Bagi pemegang saham BYAN, informasi tersebut berkaitan dengan perkembangan kesiapan operasional tiga anak usaha pertambangan perseroan sekaligus kemampuan perusahaan dalam kembali memenuhi kewajiban pasokan batu bara berdasarkan perjanjian dengan pelanggan.

Share7SendTweet4
Previous Post

Bahlil Klaim Penataan Minerba Tingkatkan Penerimaan Negara

Next Post

Dua Gajah PLG Minas Mati Akibat Gangguan Pencernaan

Next Post
Dua Gajah PLG Minas Mati Akibat Gangguan Pencernaan

Dua Gajah PLG Minas Mati Akibat Gangguan Pencernaan

Kementerian PU Optimalisasi Kolam Retensi SR Sudiang, Makassar

Kementerian PU Optimalisasi Kolam Retensi SR Sudiang, Makassar

Discussion about this post

NEWS UPDATE

BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1

28 September 2026
Warna-warni Kapal Nelayan Ternate, Potensi Kreatif Maluku Utara

Warna-warni Kapal Nelayan Ternate, Potensi Kreatif Maluku Utara

28 September 2026
KMP Hafamati HF Segera Hadir

KMP Hafamati HF Segera Hadir

28 September 2026
Waskita Beton Siapkan Tiga Langkah Pulihkan Kondisi Keuangan

Waskita Beton Siapkan Tiga Langkah Pulihkan Kondisi Keuangan

28 September 2026
Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

Layanan Contact Center InJourney Airports Pertahankan Predikat Terbaik di Indonesia

28 September 2026

POPULAR

  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    3164 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    3484 shares
    Share 1394 Tweet 871
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    3173 shares
    Share 1269 Tweet 793
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.