• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
28 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Rindekraf 2026-2045 Disahkan, Menteri Ekraf Jadikan Pedoman Ekonomi Kreatif Daerah

by Riski Yanti
13 Juli 2026
Rindekraf 2026-2045 Disahkan, Menteri Ekraf Jadikan Pedoman Ekonomi Kreatif Daerah
18
SHARES
114
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Pemerintah memperkuat arah pembangunan ekonomi kreatif nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.

Disusun melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga dan pendekatan heksaheliks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Rindekraf menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif jangka menengah dan panjang untuk mewujudkan ekonomi kreatif sebagai The New Engine of Growth.

BACA JUGA

Dari Museum Joang 45 ke Las Vegas, Menekraf Dorong Modifikasi Otomotif Nasional Mendunia

Dari Museum Joang 45 ke Las Vegas, Menekraf Dorong Modifikasi Otomotif Nasional Mendunia

20 Agustus 2026
TIFF 2026 Bawa Identitas Lokal Mendunia

TIFF 2026 Bawa Identitas Lokal Mendunia

12 Agustus 2026
Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

Fesyen Lokal Bidik Pasar Malaysia-Singapura

12 Agustus 2026

“Rindekraf diintegrasikan dalam dokumen perencanaan yang dijabarkan dalam bentuk rencana strategis dan rencana kerja kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Integrasi ini diharapkan dapat menyelaraskan arah kebijakan antara pusat dan daerah demi mempercepat akselerasi pertumbuhan sektor kreatif,” ujar Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya.

Pengesahan ini merupakan langkah nyata untuk mewujudkan visi ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045.

Guna mencapai visi tersebut, Kementerian Ekraf menetapkan misi penguatan ekosistem berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencakup pengembangan riset, pendidikan, akses pembiayaan, penyediaan infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, fasilitasi KI, hingga pelindungan hasil kreativitas.

Misi tersebut dijalankan melalui pemberdayaan sumber daya manusia serta penguatan daya saing usaha.

Sebagai langkah konkret di tingkat daerah, Kementerian Ekraf mendorong penyesuaian regulasi dan pembentukan dinas ekonomi kreatif baik mandiri maupun gabungan.

Hingga saat ini, sebanyak 13 provinsi dan 24 kabupaten/kota telah memiliki kelembagaan ekonomi kreatif, sementara 17 provinsi dan 67 kabupaten/kota lainnya sedang dalam proses penguatan kelembagaan.

Perkembangan yang terjadi dalam waktu kurang dari dua tahun ini menunjukkan semakin besarnya komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola ekonomi kreatif sekaligus menjadi modal penting bagi implementasi Rindekraf secara nasional.

“Implementasi Rindekraf di tingkat daerah juga memerlukan sinergi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak legislatif setempat. Kami meyakini dengan optimalnya peran pemerintah daerah sebagai katalisator daerah dapat memantapkan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional, yang dimulai dari daerah,” kata Menteri Ekraf.

Melalui Rindekraf sebagai rujukan kelembagaan, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, meningkatkan pendapatan masyarakat, memperkuat identitas budaya daerah, membangun iklim investasi yang kompetitif, serta mendorong lahirnya sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Share7SendTweet5
Previous Post

InJourney Airports Percepat Transformasi Bandara Soekarno-Hatta

Next Post

Klasterisasi Baru Perkuat Adaptasi terhadap AI, Ekonomi Hijau, dan Industri Digital

Next Post
Klasterisasi Baru Perkuat Adaptasi terhadap AI, Ekonomi Hijau, dan Industri Digital

Klasterisasi Baru Perkuat Adaptasi terhadap AI, Ekonomi Hijau, dan Industri Digital

Prodia Diagnostic Line Resmi Melantai di Bursa

Prodia Diagnostic Line Resmi Melantai di Bursa

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan

Sterilisasi Pelabuhan Resmi Diterapkan

27 Agustus 2026
Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek

Ditjen Intram dan JICA Perkuat Integrasi Transportasi Publik Jabodetabek

27 Agustus 2026
Ditjen Hubdat Dukung Konektivitas di Wilayah Penyangga Ibu Kota Nusantara

Ditjen Hubdat Dukung Konektivitas di Wilayah Penyangga Ibu Kota Nusantara

27 Agustus 2026
Buleleng Festival 2026 Catat Perputaran Ekonomi Rp3 Miliar

Buleleng Festival 2026 Catat Perputaran Ekonomi Rp3 Miliar

27 Agustus 2026
Gerakan Langit Biru Indonesia Dorong Kepedulian Lingkungan

Gerakan Langit Biru Indonesia Dorong Kepedulian Lingkungan

27 Agustus 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    2384 shares
    Share 954 Tweet 596
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    2076 shares
    Share 830 Tweet 519
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    2068 shares
    Share 827 Tweet 517
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    2087 shares
    Share 835 Tweet 522
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    2126 shares
    Share 850 Tweet 532

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.