Struktur Baru Perkuat Pengembangan Ekosistem Ekraf Hadapi Industri Masa Depan
Jakarta, KabarSDGs – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045.
Perluasan tersebut dilakukan dengan menambahkan empat subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, sulih suara, dan modifikasi otomotif agar pengembangan ekonomi kreatif lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, riset, inovasi, dan dinamika industri.
Menteri Ekraf, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pembaruan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan ekonomi kreatif mampu menjawab tantangan global sekaligus memperkuat daya saing Indonesia.
“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama. Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujar Menteri Ekraf.
Melalui Rindekraf, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yaitu klaster subsektor ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya, klaster berbasis desain, klaster berbasis teknologi dan konten digital, serta klaster berbasis media dan distribusi kreatif.
Pengelompokan disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, dan aktivitas produksi berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, serta digital.
Sementara itu, subsektor teknologi baru, konten digital, dan sulih suara menjadi bagian dari klaster berbasis teknologi dan konten digital yang mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif berbasis digital.
Subsektor modifikasi otomotif ditempatkan dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.
Sementara itu, subsektor teknologi baru mencakup pengembangan kecerdasan buatan (AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), dan teknologi digital mutakhir lainnya.
Adapun subsektor konten digital mengakomodasi berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti kreator konten, afiliator, dan live commerce, sedangkan subsektor sulih suara mengakomodasi layanan voice over yang semakin dibutuhkan dalam industri kreatif berbasis audiovisual
Klasterisasi ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif lebih responsif terhadap berbagai transformasi industri, termasuk perkembangan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, manufaktur berbasis riset dan inovasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, serta energi terbarukan.
Selain itu, struktur subsektor tersebut bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru pada masa mendatang.
Melalui perluasan cakupan menjadi 21 subsektor dan pendekatan klaster yang lebih adaptif, Kementerian Ekraf optimistis pengembangan ekonomi kreatif akan semakin terarah, inklusif, kolaboratif, dan mampu mengakomodasi perkembangan subsektor maupun model usaha kreatif baru seiring dinamika industri.
Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.










Discussion about this post