Batam, Kabar SDGs – Pemerintah Kota Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan gotong royong yang berlangsung di kawasan Right of Way (ROW) Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, setelah aktivitas tersebut memicu kebakaran lahan yang berdampak pada fasilitas publik.
Insiden tersebut terjadi saat kegiatan pembersihan lingkungan yang digagas masyarakat berujung pada pembakaran tumpukan material bekas. Api kemudian membesar dan menimbulkan kepulan asap tebal, bahkan menyebabkan terganggunya pasokan listrik di sekitar lokasi.
Pemerintah Kota Batam menyampaikan apresiasi atas semangat masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung gerakan Batam Asri. Namun demikian, pemerintah menyesalkan adanya tindakan pembakaran terbuka yang dinilai mengabaikan aspek keselamatan dan berujung pada keadaan darurat.
Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa kegiatan sosial dan lingkungan tetap harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku serta memperhatikan faktor keamanan.
Pemerintah juga mengingatkan seluruh perangkat RT dan RW bahwa saat ini telah berlaku Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Aturan tersebut secara tegas melarang aktivitas pembersihan lahan maupun pembuangan sampah dengan cara dibakar di area terbuka.
Di lokasi kejadian, material yang dibakar diduga mengandung sisa limbah padat industri atau komponen bekas pembungkus kabel. Kondisi itu menyebabkan api cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Rudi Panjaitan menjelaskan bahwa penanganan limbah memiliki prosedur khusus yang harus dipatuhi. Menurutnya, pengelolaan material yang diduga termasuk kategori limbah wajib melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan tidak dapat dilakukan secara mandiri dengan cara pembakaran.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku tidak menyangka api dapat berkembang begitu cepat. Saat kejadian, para peserta gotong royong diketahui telah berpindah ke rumah ibadah terdekat untuk melanjutkan kegiatan pembersihan sehingga mereka terkejut ketika melihat kobaran api membesar.
“Kami kaget karena api tiba-tiba membesar dan membubung tinggi saat seluruh peserta gotong royong sedang bergeser ke rumah ibadah terdekat untuk melanjutkan pembersihan,” ungkap Rahmat.
Melihat situasi yang semakin membahayakan, warga kemudian segera menghubungi petugas pemadam kebakaran untuk melakukan penanganan dan mencegah api meluas ke area lain.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Batam bersama pihak kecamatan dan kelurahan akan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan lahan kosong di sepanjang ROW jalan utama. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah industri secara ilegal maupun penumpukan material bekas perusahaan di kawasan permukiman.
Melalui evaluasi dan penguatan pengawasan pascakebakaran di Tanjung Uncang, pemerintah berharap upaya menjaga kebersihan lingkungan tetap dapat berjalan dengan baik. Namun, seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mengutamakan keselamatan masyarakat serta mencegah risiko pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.










Discussion about this post