Karawang, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja dari kantor menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan work from anywhere (WFA) tidak diberlakukan guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian ASN menjalani masa cuti bersama.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.
Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, kepala perangkat daerah juga diminta untuk memperhatikan aspek keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama dimulai.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, Asep Aang juga menegaskan bahwa para kepala perangkat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau kebutuhan pengobatan.
“Penundaan perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama momentum hari raya.
“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.












Discussion about this post