• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemkab Karawang Tidak Terapkan WFA ASN Tetap Masuk Kantor Jelang Lebaran

by SDGS Admin
15 Maret 2026
Pemkab Karawang Tidak Terapkan WFA ASN Tetap Masuk Kantor Jelang Lebaran
40
SHARES
253
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Karawang, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja dari kantor menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan work from anywhere (WFA) tidak diberlakukan guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.

BACA JUGA

Pemkot Surabaya Buka Layanan Penitipan Hewan Saat Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Buka Layanan Penitipan Hewan Saat Libur Lebaran

19 Maret 2026
Kapolda Banten Beri Kejutan Ulang Tahun Kepada Pemudik Di Pelabuhan Merak

Kapolda Banten Beri Kejutan Ulang Tahun Kepada Pemudik Di Pelabuhan Merak

18 Maret 2026
Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

18 Maret 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian ASN menjalani masa cuti bersama.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.

Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, kepala perangkat daerah juga diminta untuk memperhatikan aspek keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama dimulai.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep Aang juga menegaskan bahwa para kepala perangkat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau kebutuhan pengobatan.

“Penundaan perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama momentum hari raya.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Share16SendTweet10
Previous Post

Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Besar Keagamaan

Next Post

105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

Next Post
105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non Tunai Di Ratusan Titik Resmi

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non Tunai Di Ratusan Titik Resmi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Lapas Palangka Raya Panen Melon Premium

Lapas Palangka Raya Panen Melon Premium

9 Juli 2026
Honda Vario Evo 160 Hadir dengan Tampilan Baru

Honda Vario Evo 160 Hadir dengan Tampilan Baru

9 Juli 2026
Pertamina Perkuat Program Gizi Anak di Margasari

Pertamina Perkuat Program Gizi Anak di Margasari

9 Juli 2026
Bendali Sungai Ampal Diperkuat untuk Kurangi Banjir

Bendali Sungai Ampal Diperkuat untuk Kurangi Banjir

9 Juli 2026
Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026 Perkuat Promosi Wisata Bahari dan Ekonomi Pesisir

Bupati Buleleng Fishing Tournament 2026 Perkuat Promosi Wisata Bahari dan Ekonomi Pesisir

8 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    852 shares
    Share 341 Tweet 213
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    810 shares
    Share 324 Tweet 203

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.