• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
12 April 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY KESRA

Pemkab Karawang Tidak Terapkan WFA ASN Tetap Masuk Kantor Jelang Lebaran

by SDGS Admin
15 Maret 2026
Pemkab Karawang Tidak Terapkan WFA ASN Tetap Masuk Kantor Jelang Lebaran
20
SHARES
127
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Karawang, Kabar SDGs – Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan aparatur sipil negara (ASN) tetap bekerja dari kantor menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan work from anywhere (WFA) tidak diberlakukan guna menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang mengenai pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang.

BACA JUGA

Pemkot Surabaya Buka Layanan Penitipan Hewan Saat Libur Lebaran

Pemkot Surabaya Buka Layanan Penitipan Hewan Saat Libur Lebaran

19 Maret 2026
Kapolda Banten Beri Kejutan Ulang Tahun Kepada Pemudik Di Pelabuhan Merak

Kapolda Banten Beri Kejutan Ulang Tahun Kepada Pemudik Di Pelabuhan Merak

18 Maret 2026
Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

Dinkes Balikpapan Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran

18 Maret 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian ASN menjalani masa cuti bersama.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.

Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, kepala perangkat daerah juga diminta untuk memperhatikan aspek keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama dimulai.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Asep Aang juga menegaskan bahwa para kepala perangkat daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau kebutuhan pengobatan.

“Penundaan perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” jelasnya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karawang agar menjaga integritas dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi selama momentum hari raya.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Share8SendTweet5
Previous Post

Pemprov Kaltim Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Hari Besar Keagamaan

Next Post

105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

Next Post
105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

105 Santri Rengasdengklok Ikuti Sertifikasi Penghafal Al Quran

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non Tunai Di Ratusan Titik Resmi

Pemkot Surabaya Terapkan Parkir Non Tunai Di Ratusan Titik Resmi

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

Desak Rita Rebut Emas Panjat Tebing Asia 2026

12 April 2026
Film ROOTS Karya Michael Schindhelm Tayang di Perth

Film ROOTS Karya Michael Schindhelm Tayang di Perth

11 April 2026
DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan jadi Kawasan Lindung

DPRD Bali Dorong Pulau Menjangan jadi Kawasan Lindung

11 April 2026
DPR Kritik Kebijakan Kenaikan Tiket Pesawat

DPR Kritik Kebijakan Kenaikan Tiket Pesawat

11 April 2026
Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

Dirut PLN Raih Penghargaan Green Leadership PROPER

11 April 2026

POPULAR

  • Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    Program P3TGAI 2026 Dimulai di 12.000 Lokasi, Kementerian PU Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Masyarakat

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Kemenkes Integrasikan Diari Diabetes Digital Primaku ke Aplikasi SatuSehat

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Harga Plastik Naik Tekan UMKM Ini Penyebab dan Dampaknya

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Gubernur Bukhara Tawari Indonesia Destinasi Umrah Plus di Uzbekistan

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Port Connect 2025: Sinergi IPCC dan PTP Nonpetikemas Kembangkan Talenta Muda untuk Ekonomi Maritim

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.