Bangli, Kabar SDGs – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang berlokasi di Jalan Raya Batur–Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Proses tersebut dilakukan setelah izin operasional BPR Kamadana dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 18 Februari 2026.
LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya guna menetapkan besaran simpanan yang layak dibayar. Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat memeriksa status simpanannya di kantor BPR Kamadana atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim disampaikan. Sementara itu, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Kamadana dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar nasabah tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim dengan meminta imbalan tertentu. LPS menegaskan bahwa masih banyak BPR/BPRS maupun bank umum lain yang beroperasi secara sehat, sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyimpan dana di perbankan karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.










Discussion about this post