• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
10 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

LPS Tangani Likuidasi BPR Prima Master Bank

by SDGS Admin
1 Maret 2026
LPS Tangani Likuidasi BPR Prima Master Bank
36
SHARES
226
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Lembaga Penjamin Simpanan saat ini fokus menangani likuidasi BPR Prima Master Bank yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 27 Januari 2026. Penanganan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS menjalankan dua tugas utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Pada 2 Februari 2026, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening atau 3.587 rekening simpanan di bank tersebut. Daftar nasabah yang masuk tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS.

BACA JUGA

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

24 Februari 2026

Nasabah yang telah ditetapkan dapat mencairkan dana melalui Bank Negara Indonesia sebagai bank pembayar yang ditunjuk. Untuk proses pencairan, nasabah diminta membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri bagi perorangan berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara bagi nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar.

Nasabah yang belum masuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya. Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan. Adapun debitur BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.

LPS juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan tertentu. Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, menggunakan dana LPS, bukan dari dana simpanan nasabah.

Terkait aksi pekerja PT Pakerin di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi pekerja. Namun, permasalahan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya bukan merupakan kewenangan LPS dan diharapkan dapat diselesaikan oleh manajemen, pemegang saham, dan pekerja perusahaan tersebut.

LPS menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bank dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk menjaga kelancaran likuidasi dan pembayaran klaim, LPS meminta situasi tetap kondusif serta tidak ada pihak yang mengganggu proses kerja. Informasi resmi dapat diakses melalui layanan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, dan email informasi@lps.go.id.

Share14SendTweet9
Previous Post

Pemko Tanjungpinang Bantah Isu Penggusuran Petani

Next Post

Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

Next Post
Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

KCIC Luncurkan Whoosh Prepaid Voucher

KCIC Luncurkan Whoosh Prepaid Voucher

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Prabowo Terima Kunjungan Thaksin di Kertanegara

Prabowo Terima Kunjungan Thaksin di Kertanegara

10 Juli 2026
Prambanan Jadi Simbol Kemitraan Indonesia dan India

Prambanan Jadi Simbol Kemitraan Indonesia dan India

10 Juli 2026
Dibangun di Kawasan Sejuk, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dukung Kenyamanan Belajar Siswa

Dibangun di Kawasan Sejuk, Sekolah Rakyat Kabupaten Bandung Dukung Kenyamanan Belajar Siswa

10 Juli 2026
M4CR Dorong Perempuan Pesisir Kaltara Berdaya Lewat Sekolah Lapang Livelihood

M4CR Dorong Perempuan Pesisir Kaltara Berdaya Lewat Sekolah Lapang Livelihood

10 Juli 2026
12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

12 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria

10 Juli 2026

POPULAR

  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1105 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • BPKH Salurkan Bingkisan Lebaran Untuk 100 Anak Yatim Di Malang

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.