• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
25 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

LPS Tangani Likuidasi BPR Prima Master Bank

by SDGS Admin
1 Maret 2026
LPS Tangani Likuidasi BPR Prima Master Bank
30
SHARES
186
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, Kabar SDGs – Lembaga Penjamin Simpanan saat ini fokus menangani likuidasi BPR Prima Master Bank yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 27 Januari 2026. Penanganan tersebut dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

LPS menjalankan dua tugas utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Pada 2 Februari 2026, LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening atau 3.587 rekening simpanan di bank tersebut. Daftar nasabah yang masuk tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs resmi LPS.

BACA JUGA

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

LPS Siapkan Pembayaran Klaim dan Likuidasi BPR Kamadana di Bangli

24 Februari 2026

Nasabah yang telah ditetapkan dapat mencairkan dana melalui Bank Negara Indonesia sebagai bank pembayar yang ditunjuk. Untuk proses pencairan, nasabah diminta membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet, serta identitas diri bagi perorangan berupa KTP, SIM, atau paspor. Sementara bagi nasabah lembaga atau perusahaan, diperlukan dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar.

Nasabah yang belum masuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya. Sesuai ketentuan, LPS memiliki waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan. Adapun debitur BPR Prima Master Bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor bank tersebut.

LPS juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh pihak yang menawarkan bantuan pencairan dengan imbalan tertentu. Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai aturan dengan batas penjaminan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, menggunakan dana LPS, bukan dari dana simpanan nasabah.

Terkait aksi pekerja PT Pakerin di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi pekerja. Namun, permasalahan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya bukan merupakan kewenangan LPS dan diharapkan dapat diselesaikan oleh manajemen, pemegang saham, dan pekerja perusahaan tersebut.

LPS menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bank dilakukan berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Untuk menjaga kelancaran likuidasi dan pembayaran klaim, LPS meminta situasi tetap kondusif serta tidak ada pihak yang mengganggu proses kerja. Informasi resmi dapat diakses melalui layanan Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, dan email informasi@lps.go.id.

Share12SendTweet8
Previous Post

Pemko Tanjungpinang Bantah Isu Penggusuran Petani

Next Post

Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

Next Post
Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

Jembatan Sungai Nibung Perkuat Konektivitas Kutai Timur

KCIC Luncurkan Whoosh Prepaid Voucher

KCIC Luncurkan Whoosh Prepaid Voucher

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

Pelindo Gelar Kampung Siap Kerja untuk Warga Surabaya

25 Mei 2026
Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

Dolar, Wakaf, dan Pembangunan Berkelanjutan: Peluang di Tengah Krisis

25 Mei 2026
Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

Pemerintah Aceh Gelar Pasar Murah di 23 Daerah

25 Mei 2026
Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

Waspada Kemacetan di Tol Jakarta-Tangerang! Ada Pemeliharaan Jalan oleh Jasa Marga

25 Mei 2026
Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

Rumah Hunian Aceh Tamiang, Dipastikan Nyamanan untuk Masyarakat

25 Mei 2026

POPULAR

  • Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    Titik Longsor Jalan Lintas Curup-Lebong Mulai Diperbaiki Dengan Anggaran Rp 200 Miliar

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • PTPN IV PalmCo Perkuat Transisi Energi Hijau Lewat Pembangunan 16 Pabrik CBG

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Harga Sawit Kaltim Naik Dipicu Penguatan CPO

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Aceh Buka Bantuan Pendidikan Korban Bencana

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Kemnaker Buka Bantuan TKM Pemula 2026

    33 shares
    Share 13 Tweet 8

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.