• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Agustus 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY PENDIDIKAN & IPTEK

Inilah Cara Peroleh Kuota Data Internet Gratis dari Kemendikbud

by Editor
21 September 2020
Inilah Cara Peroleh Kuota Data Internet Gratis dari Kemendikbud

Paket Kuota Data Internet bantuan dari Kemendikbud bagi peserta didik, guru, mahasiswa dan dosen. Foto: Ist

25
SHARES
159
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

JAKARTA, KabarSDGs — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.

Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA

100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

100 Guru di Tegal Kampanye Peduli Keselamatan Lalu Lintas

1 Juli 2026
Mahasiswi Universitas Pertamina Usulkan Kemitraan Iklim Indonesia Pasifik

Mahasiswi Universitas Pertamina Usulkan Kemitraan Iklim Indonesia Pasifik

25 Juni 2026
Mahasiswa Myanmar Rasakan Hangatnya Studi di Banda Aceh

Mahasiswa Myanmar Rasakan Hangatnya Studi di Banda Aceh

9 April 2026

“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin (21/09/2020).

Dalam petunjuk teknis ini disebutkan bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.

Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

 

Data Ponsel Pendidik dan Peserta Didik

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Sedangkan di jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” tutur Ainun.

Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, katanya, pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (http://kuotadikti.kemdikbud.go.id). Operator seluler akan mengirimkan bantuan kuota data internet kepada nomor ponsel yang aktif dan telah dipertanggungjawabkan dalam SPTJM sesuai jadwal penyaluran.

Share10SendTweet6
Previous Post

PBB: Pandemi Jadi Peringatan Pemenuhan Target SDGs

Next Post

Antisipasi Lonjakan Pasien, Tower 4 Wisma Atlet Hari Ini Dibuka

Next Post
Antisipasi Lonjakan Pasien, Tower 4 Wisma Atlet Hari Ini Dibuka

Antisipasi Lonjakan Pasien, Tower 4 Wisma Atlet Hari Ini Dibuka

13 Kecamatan di Grobogan Alami Kekeringan

13 Kecamatan di Grobogan Alami Kekeringan

Discussion about this post

NEWS UPDATE

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

KSOP Gresik Dan PWI Perkuat Silaturahmi Lewat Mini Soccer

16 Agustus 2026
ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

ASTON Inn Jemursari Tawarkan Merdeka Deals

16 Agustus 2026
Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

Unila Dorong Budidaya Jamur Berbasis Teknologi

16 Agustus 2026
DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

DPRD Jatim Dukung Kendaraan Listrik

16 Agustus 2026
Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

Vega Hotel Pererat Hubungan dengan Mitra Bisnis

15 Agustus 2026

POPULAR

  • Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    Bank Muamalat Gelar Muamalah Executive Class Bahas Perjalanan Finansial dan Spiritual Menuju Baitullah

    1733 shares
    Share 693 Tweet 433
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    1768 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    1796 shares
    Share 718 Tweet 449
  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    1765 shares
    Share 706 Tweet 441

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.