• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
1 Mei 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home HOT NEWS

Inspek Keselamatan Libur Panjang, 21 Bus Ditemukan Langgar Aturan

by Riski Yanti
29 Mei 2025
Inspek Keselamatan Libur Panjang, 21 Bus Ditemukan Langgar Aturan
20
SHARES
125
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

BOGOR, KabarSDGs – Guna menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas pada masa libur panjang memperingati hari Kenaikan Yesus Kristus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama sejumlah instansi terkait melakukan kegiatan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (rampcheck) terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kab. Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (29/5).

Pada kegiatan ini, total ada 46 kendaraan yang diperiksa terdiri dari tiga bus AKAP dan 43 bus pariwisata, ditemukan sebanyak 21 unit di antaranya atau sebesar 46% melakukan pelanggaran.

BACA JUGA

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

Menhub Sidak Pul Taksi Green SM

29 April 2026
Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

Kemenhub Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Laut

26 April 2026
Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

Tiga Prodi Sarjana Terapan Poltekpel Surabaya, Raih Akreditasi Unggul

22 April 2026

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho mengatakan pengawasan dan penegakan hukum bagi kendaraan bus ini bukanlah hal yang baru.

Tentu dilakukan untuk memastikan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta persyaratan dokumen perizinan yang harus dimiliki.

“Pada momen liburan panjang kami bersama-sama melakukan inspeksi keselamatan angkutan orang. Ini untuk memastikan aspek keselamatan dengan memeriksa izin operasional, persyaratan administrasi, dan kelaikan jalan kendaraan bus yang beroperasi saat libur panjang ini. Kegiatan dilakukan bersama stakeholders seperti kepolisian, Dishub Bogor, BPTD Jawa Barat, dan Jasa Marga,” ujar Yusuf.

Dari 46 bus yang diperiksa, ada sekitar delapan kendaraan memiliki kartu pengawasan yang sudah kedaluwarsa dan bahkan 13 kendaraan di antaranya tidak memiliki kartu pengawasan.

Sementara itu terkait dokumen BLU-e atau bukti kendaraan telah lulus uji atau laik jalan, terdapat satu kendaraan yang memiliki dokumen palsu, empat kendaraan memiliki BLU-e yang kedaluwarsa, serta dua kendaraan tidak memiliki dokumen lulus uji atau laik jalan.

Lebih lanjut Direktur Lalu Lintas Jalan, Rudi Irawan menjelaskan jika melihat UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 yang mengatur tentang kewajiban setiap orang yang membawa kendaraan bermotor untuk membawa dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan surat uji berkala (KIR), dari 21 yang melanggar, sekitar 86% atau 18 kendaraan dinyatakan melanggar pasal 288.

Pelanggaran pasal ini terancam sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Kemudian sebanyak tiga lainnya dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian sesuai kewenangannya terkait dengan pelanggaran STNK yang tidak asli maupun pemalsuan BLU-e,” imbuh Rudi.

Temuan pelanggaran selama _rampcheck_ ini menjadi perhatian serius Ditjen Perhubungan Darat mengingat kendaraan yang tidak laik jalan dapat berisiko bagi keselamatan penumpang dan pengendara lainnya.

Dalam inspeksi keselamatan kali ini ditemukan juga satu bus yang tidak memiliki izin beroperasi dan tidak laik jalan dengan pengemudi yang tidak membawa STNK asli.

Sebagai bentuk tindak lanjut bagi kendaraan tidak laik jalan ini, Ditjen Perhubungan Darat langsung melakukan penggantian bus dengan armada pengganti yang dipastikan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan para penumpang.

“Adanya bus pengganti adalah bentuk dukungan dan layanan Ditjen Hubdat kepada masyarakat. Kendaraan tidak laik jalan dan tidak berizin sangat berisiko terhadap keselamatan penumpang. Kami pun langsung mengambil tindakan tegas dengan mengganti bus tersebut menggunakan bus pengganti yang laik jalan yang sudah kami sediakan,” tegas Rudi.

Dalam kesempatan ini, Ditjen Perhubungan Darat turut menyosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada para penumpang bus tentang pentingnya menggunakan bus yang laik jalan dan memenuhi syarat-syarat administrasi dan operasional demi keselamatan.

Ditjen Perhubungan Darat mengimbau penumpang untuk memanfaatkan aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di Play Store atau App Store sebelum melakukan penyewaan kendaraan.

Aplikasi Mitra Darat bisa digunakan untuk mengecek legalitas penyedia angkutan dan memastikan kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan teknik dan administrasi sehingga dinyatakan laik jalan.

Share8SendTweet5
Previous Post

Archive.org Diblokir Sementara karena Ada Konten Judol dan Pornografi

Next Post

Dorong Investasi Strategis, DJKA Gelar Investor Gathering Sektor Perkeretaapian 2025

Next Post
Dorong Investasi Strategis, DJKA Gelar Investor Gathering Sektor Perkeretaapian 2025

Dorong Investasi Strategis, DJKA Gelar Investor Gathering Sektor Perkeretaapian 2025

Bertemu dengan Sekjen IMO, Kementerian Perhubungan Tegaskan Kiprah dan Komitmen Indonesia di Kancah Maritim Global

Bertemu dengan Sekjen IMO, Kementerian Perhubungan Tegaskan Kiprah dan Komitmen Indonesia di Kancah Maritim Global

Discussion about this post

NEWS UPDATE

Pemerintah Serahkan Sertifikat KI Dorong Ekonomi Kreatif

1 Mei 2026
Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

Aceh Apresiasi Pembangunan Kampus LIPIA Banda Aceh

1 Mei 2026
USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

USK Perkuat Industri Nilam Aceh Berkelanjutan

1 Mei 2026
Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

Film Pangku Sukses di Bioskop dan Platform Digital

30 April 2026
OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

OJK Luncurkan Program PINTAR Reksa Dana Dorong Inklusi Investasi

30 April 2026

POPULAR

  • Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah Perjalanan Dibatalkan

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Korban Meninggal Dunia Bertambah, KAI Batasi Perjalanan KRL Sampai Stasiun Bekasi

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Empat Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Relaksasi Pelaporan SPT Pajak Diberlakukan Hingga Akhir April

    20 shares
    Share 8 Tweet 5

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.