Tapanuli Utara, Kabar SDGs – Green Justice Indonesia (GJI) mendistribusikan sedikitnya 10.000 bibit kemenyan kepada sejumlah komunitas masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sepanjang tahun 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya rehabilitasi hutan adat sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah kelola mereka.
Direktur Green Justice Indonesia, Panut Hadisiswoyo, menjelaskan bahwa bibit yang disalurkan terdiri dari beberapa varietas kemenyan yang memiliki nilai penting bagi masyarakat adat, yakni kemenyan toba, durame, dan bulu. Bibit-bibit tersebut diberikan kepada kelompok masyarakat adat yang terlibat aktif dalam pengelolaan dan pemulihan kawasan hutan adat di daerah masing-masing.
Menurut Panut, program distribusi dan penanaman bibit kemenyan merupakan bagian dari upaya memperbaiki tutupan vegetasi pada kawasan adat yang mengalami degradasi akibat berbagai faktor, termasuk bencana ekologis yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Penanaman kemenyan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan fungsi ekologis kawasan, perlindungan sumber-sumber air, pengurangan risiko erosi, serta peningkatan ketahanan lanskap terhadap perubahan iklim,” katanya, Senin (15/6/2026).
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan terhadap berbagai inisiatif masyarakat adat dalam memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas industri ekstraktif. Sejumlah wilayah adat di Sumatera Utara diketahui menghadapi tekanan lingkungan yang cukup besar sebagai dampak dari pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
Melalui program ini, GJI tidak hanya berupaya mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, tetapi juga mendukung keberlangsungan sumber penghidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hasil hutan bukan kayu.
“Kemenyan merupakan komoditas yang memiliki nilai ekonomi, budaya, dan ekologis yang tinggi bagi masyarakat adat di Sumatera Utara. Melalui program ini, kami ingin mendukung upaya masyarakat adat dalam memulihkan kawasan hutan yang terdegradasi sekaligus memperkuat keberlanjutan sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun,” ujarnya.
Pelaksanaan program dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, distribusi hingga penanaman bibit. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kegiatan rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kondisi lingkungan setempat, serta rencana pengelolaan wilayah adat yang telah disusun komunitas.
GJI meyakini bahwa keberhasilan pemulihan ekosistem hutan sangat bergantung pada pengakuan dan penguatan peran masyarakat adat sebagai pengelola utama wilayahnya. Karena itu, dukungan terhadap program rehabilitasi yang dipimpin langsung oleh masyarakat adat dinilai menjadi strategi penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
“Melalui distribusi dan penanaman 10.000 bibit kemenyan ini, GJI berharap dapat berkontribusi terhadap peningkatan tutupan hutan, pemulihan fungsi ekologis kawasan, serta penguatan ketahanan sosial-ekonomi masyarakat adat di Sumatera Utara,” katanya.
Program penanaman kemenyan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, tidak hanya bagi pelestarian lingkungan dan pemulihan hutan adat, tetapi juga bagi keberlangsungan budaya serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat di Sumatera Utara.












Discussion about this post