Jakarta, Kabar SDGs – Pelita Air mendukung langkah pemerintah yang mengurangi tarif rata-rata tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% demi kemudahan mobilitas masyarakat pada Lebaran 2025.
Pengumuman mengenai kebijakan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai Peninjauan Penurunan Harga Tiket Jelang Mudik Lebaran 2025, yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet Merah Putih dan wakil dari pihak-pihak terkait dalam industri penerbangan pada hari Sabtu, 1 Maret 2025, di Terminal 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama Pelita Air, Dendy Kurniawan, menyatakan bahwa perusahaan menyambut kebijakan ini karena dapat meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan penerbangan selama periode Lebaran.
“Sebagai bagian dari sistem transportasi udara nasional, jelas kami mendukung kebijakan strategis ini yang memudahkan masyarakat untuk memanfaatkan transportasi udara saat libur Lebaran tahun ini,” tutur Dendy dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Senin (3/3/25).
Lebih lanjut, Dendy Kurniawan menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan masyarakat akses yang lebih luas terhadap layanan penerbangan yang baik.
“Kebijakan ini memberikan pilihan transportasi udara berkualitas bagi masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman. Masyarakat bisa mempercayakan penerbangannya kepada Pelita Air untuk perjalanan libur Lebaran yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” jelas Dendy.
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan mendukung inisiatif pemerintah.
“Kami mendukung kebijakan pengurangan harga tiket pesawat melalui penurunan biaya bahan bakar agar perjalanan udara lebih terjangkau bagi masyarakat,” ungkap Fadjar.
Sebagai tambahan informasi, penurunan harga tiket pesawat ini akan berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan masa pemesanan tiket berlangsung dari 1 Maret hingga 7 April 2025 di seluruh bandara di Indonesia. Penurunan harga tiket ini dilakukan setelah adanya pengurangan biaya bahan bakar, diskon biaya layanan penumpang (PSC), serta pemotongan pajak, yang memungkinkan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat.












Discussion about this post