• HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
16 Juli 2026
No Result
View All Result
Kabar SDGs
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI
No Result
View All Result
Kabar SDGs
No Result
View All Result
Home SUSTAINABILITY EKONOMI

Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif

by Riski Yanti
14 April 2026
Gandeng PolTax UI, Kementerian Ekraf Siapkan Usulan Royalti yang Adaptif
22
SHARES
138
VIEWS
Bagikan di FacebookWhatsapp

Jakarta, KabarSDGs – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima Naskah Akademik Rekonstruksi Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis beserta draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang disusun PolTax (Politics of Taxation, Welfare, and National Resilience).

Naskah akademik ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem subsektor penerbitan, khususnya dalam menciptakan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pelaku ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual sesuai dengan semangat Negara yang tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA

Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

Kementerian Ekraf Dukung Rayakan Kemerdekaan Lewat Instalasi Pinisi Rasi Creativity

19 Juni 2026
Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

Musisi hingga Kreator Konten Tak Dapat PPh Final 0,5%

9 Juni 2026
Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

Kementerian Ekraf Lepas Delegasi Indonesia ke Cannes Lions 2026

9 Juni 2026

“Kehadiran naskah akademik ini menjadi bagian dari upaya kami dalam memetakan persoalan sekaligus merumuskan solusi kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku ekonomi kreatif, khususnya di subsektor penerbitan. Sekaligus, menjalankan Asta Cita Presiden yaitu, memberikan insentif bagi industri buku dengan menghapus PPN untuk semua jenis buku dan menjadikan pajak royalti buku bersifat final,” ujar Menteri Ekraf saat menerima perwakilan PolTax di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.

Audiensi sekaligus penyerahan naskah akademik tersebut merupakan tindak lanjut dari konsinyering penyusunan RPP yang telah dilaksanakan pada 6 Februari 2026.

Menteri Ekraf, menegaskan bahwa inisiatif tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi sektor kreatif, khususnya terkait aspek regulasi dan pembiayaan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan hexahelix dalam mendorong penguatan sektor penerbitan agar mampu memberikan kontribusi ekonomi yang lebih besar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penulis dan pelaku industri.

“Kolaborasi dengan akademisi, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem berbasis kekayaan intelektua,” tambahnya.

Ketua Klaster PolTax, Prof. Dr. Haula Rosdiana, menyampaikan bahwa rekonstruksi kebijakan ini selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas pemerintah.

“Kajian ini menjadi bantuan bagi pemerintah dalam mengaplikasiannya untuk Asta Cita butir ke-35. Justru kalau dalam perspektif kami, ini merupakan pendekatan supply side, di mana negara memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau, namun manfaatnya akan sangat besar,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa subsektor penerbitan memiliki efek berganda yang signifikan dalam ekosistem ekonomi kreatif, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu meningkatkan kepercayaan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan pegiat literasi.

Melalui langkah ini, Kementerian Ekraf berharap dapat mendorong terciptanya kebijakan yang lebih inklusif, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi subsektor penerbitan sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi kreatif nasional.

Share9SendTweet6
Previous Post

Game Lokal Dapat Respons Positif Dunia, Kementerian Ekraf Apresiasi KuloNiku

Next Post

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Next Post
Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Pemkab Asahan Luncurkan Podcast Asahan Cerdas

Seken Living Berhasil Buat Limbah Kayu Jadi Produk Kelas Dunia

Seken Living Berhasil Buat Limbah Kayu Jadi Produk Kelas Dunia

Discussion about this post

NEWS UPDATE

ITS Kembangkan Material Komposit Berbasis Sumber Daya Lokal

ITS Kembangkan Material Komposit Berbasis Sumber Daya Lokal

16 Juli 2026
Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

Bali Disiapkan Jadi Pusat Finansial Internasional

16 Juli 2026
Danantara Percepat Proyek Hilirisasi Nasional

Danantara Percepat Proyek Hilirisasi Nasional

16 Juli 2026
Danantara Satukan Empat Manajer Investasi BUMN

Danantara Satukan Empat Manajer Investasi BUMN

16 Juli 2026
Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

Bhayangkara Road Race Jadi Ajang Pembinaan Pembalap Muda

15 Juli 2026

POPULAR

  • PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    PTBA Buka Pendaftaran Program BIDIKSIBA 2026

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Kerja Sama Shopee dan J&T Express Berakhir Setelah Bertahun Lamanya

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Kemenpar Perkuat Persiapan Revalidasi UNESCO Global Geopark Indonesia

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Minamas Plantation Berbagi dengan Anak Yatim di Pekanbaru

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Cargill Raih Gold Award ISDA Berkat Program Rumah Kompos 5R di Gresik

    987 shares
    Share 395 Tweet 247

NEWS CHANNELS

  • AKADEMIKA
  • CSR
  • EKONOMI
  • GALERI
  • HOT NEWS
  • INTERVIEW
  • KESEHATAN
  • KESRA
  • LINGKUNGAN
  • OPINION
  • PENDIDIKAN & IPTEK
  • SUSTAINABILITY
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • UKM CORNER

INFORMATION

  • About Us
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Contact

CONTACT

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini:

redaksi@kabarsdgs.com

 

No Result
View All Result
  • HOME
  • SUSTAINABILITY
  • CSR
  • UKM CORNER
  • AKADEMIKA
  • TRAVEL & LIFESTYLE
  • INTERVIEW
  • OPINION
  • GALERI

© 2020 Kabar SDGS - Hak cipta dilindungi oleh undang - undang.